Selasa, 19 Mei 2015

MANAJEMEN PEMBIAYAAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Dalam lingkungan sekolah, masalah pembiayaan merupakan masalah urgen karena menyangkut dengan sektor-sektor yang lain. Masalah pembiayaan ini erat kaitannya dengan masalah uang dan anggaran. Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu sumber pendapatan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan demi kelancaran dalam belajar. Kita lihat di sekeliling kita, jika bagian pembiayaan tidak berjalan dengan baik, maka bidang– bidang lain akan menerima imbas keterbengkalaiaannya.
Manajemen pembiayaan pendidikan, harus ditangani oleh orang-orang yang ahli dan kompeten. Apalagi di zaman seperti di Indonesia seperti ini. Tindak kriminal KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) sudah menjamur, bahkan membudaya. Oleh karena itu, agar suatu lembaga pendidikan bisa berjalan baik, dalam bisa dimulai dari manusianya kemudian kemampuannya dalam memanajeri bidang keahliannya dan mungkin bisa diberikan kriteria khusus pada bagian manajemen pembiayaan agar kesalahan dan tindak kecurangan bisa diminimalisasi.
B.       Rumusan Masalah
     Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian dari pembiayaan pendidikan ?
2.      Apa saja karakteristik pembiayaan pendidikan?        
3.      Apa saja faktor yang mempengaruhi anggaran pendidikan? 
4.      Apa saja asas-asas anggaran pendidikan?
5.      Apa yang dimaksud dengan anggaran rutin dan anggaran pembangunan?
6.      Apa yang dimaksud dengan SPP, DPP dan RAPBS?
C.      Tujuan Penyusunan Makalah
     Tujuan penyusunan makalah ini adalah :
1.      Menjelaskan pengertian dari pembiayaan pendidikan
2.      Menyebutkand dan menjelaskan karakteristik pembiayaan pendidikan
3.      Meyebutkan dan mendeskripsikan faktor yang mempengaruhi anggaran pendidikan
4.      Menjelaskan asas-asas yang menjadi pedoman dalam anggaran pendidikan
5.      Menjelaskan anggaran rutin dan anggaran pembangunan
6.      Menjelaskan SPP, DPP, dan RAPBS
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Pembiayaan Pendidikan   
1.      Pembiayaan Pendidikan
           Sebelum memasuki lebih jauh mengenai manajemen pembiayaan, terlebih dahulu kita mengurai dan menjelaskan mengenai pembiayaan pendidikan.      
          Kata pembiayaan berasal dari kata dasar biaya yang artinya uang yang dikeluarkan untuk mengadakan (mendirikan, melakukan, dsb) sesuatu; ongkos; belanja; pengeluaran, sedangkan kata pembiayaan sendiri berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan biaya.
                                    John Dewey mendefinisikan pendidikan sebagai proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual, emosional ke arah alam dan sesama manusia.[1] Berbeda dengan Ki Hajar Dewantara yang mendefinisikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan tumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran, serta jasmani anak agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup  dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.[2]
                                    Di dalam undang-undang no 20 tahun 2003 juga telah didefinisikan mengenai pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadaar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara atif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan darinya, masyarakat, bangsa dan negara.[3]
           Biaya pendidikan adalah total biaya yang dikeluarkan baik oleh individu peserta didik, keluarga yang menyekolahkan anak, warga masyarakat perorangan, kelompok masyarakat maupun yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kelancaran pemerintah.[4]
           Pembiayaan pendidikan dapat diartikan sebagai kajian tentang bagaimana pendidikan dibiayai, siapa yang membiayai serta siapa yang perlu dibiayai dalam proses pendidikan. Pengertian ini mengandung dua hal yaitu berkaitan dengan sumber pembiayaan penddikan dan alokasi pembiayaan pendidikan. Thomas John jjuga mengungkapkan dalam konsep pendidikan sedikitnya ada tiga pertanyaan yang terkait di dalamnya yaitu bagaimana uang diperoleh untuk membiayai lembaga pendidikan, darimana sumbernya, dan untuk apa/siapa dibelanjakan.[5]
           Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian pembiayaan pendidikan adalah segala biaya yang dikeluarkan baik oleh orang tua/wali murid maupun pemerintah demi kelancaran proses pendidikan.
2.      Kegiatan Pembiayaan
           Manajemen memiliki tiga tahapan penting yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap penilaian. Ketiga tahapan tadi apabila diterapkan dalam manajemen keuangan menjadi tahap perencanaan keuangan (budgeting), tahap pelaksanaan (accounting), dan tahap penilaian (auditing).
a.       Budgeting
Budgeting atau penganggaran merupakan proses kegiatan atau proses penyusunan anggaran. Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu.  Fungsi dasar suatu anggaran adalah sebagai bentuk perencanaan, alat pengendalian dan alat analisis. Agar fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan, jumlah yang dicantumkan dalam anggaran adalah jumlah yang diperkirakan akan direalisasikan pada saat pelaksanaan kegiatan. Jumlah tersebut diupayakan agar mendekati angka yang sebenarnya, termasuk di dalamnya adalah perhitungan pajak-pajak terkait yang menjadi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyusunan anggaran berangkat dari rencana kegiatan atau program yang telah disusun dan kemudian diperhitungkan berapa biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, bukan dari jumlah dana yang tersedia dan bagaimana dana tersebut dihabiskan. Dengan rancangan yang demikian fungsi anggaran sebagai alat pengendalian kegiatan akan dapat diefektifkan. Langkah-langkah penyusunan anggaran yaitu:
Æ  Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan
Æ  Menyusun rencana berdasar skala prioritas pelaksanaannya
Æ  Menentukan program kerja dan rincian program
Æ  Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
Æ  Menghitung dana yang dibutuhkan
Æ  Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, jumlah yang direalisasikan bisa jadi tidak sama dengan anggarannya. Realisasi keuangan yang tidak sama dengan anggaran harus dianalisis penyebabnya, dan apabila diperlukan dapat dilakukan revisi anggaran agar fungsi anggaran dapat tetap berjalan. Perbedaan antara realisasi pengeluaran dengan anggarannya bisa terjadi karena:
Æ  Adanya efisiensi atau inefisiensi pengeluaran
Æ  Terjadinya penghematan atau pemborosan
Æ  Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah diprogramkan
Æ  Adanya perubahan harga yang tidak terantisipasi
Æ  Penyusunan anggaran yang kurang tepat.
Anggaran bersifat luwes artinya apabila dalam perjalanan pelaksanaan kegiatan ternyata harus dilakukan penyesuaian kegiatan, maka anggaran dapat direvisi dengan menempuh prosedur tertentu.
b.      Accounting (pembukuan)
Tahap kedua dari kegiatan pembiayaan adalah pembukuan atau kegiatan pengurusan keuangan. Pengurusan keuangan ini meliputi dua hal yaitu, pertama pengurusan yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang. Pengurusan ini dikenal dengan istilah pengurusan ketatausahaan. Pengurusan kedua menyangkut urusan tindak lanjut dari urusan pertama, yakni menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Pengurusan ini tidak menyangkut kewenangan menentukan, tetapi hanya melaksanakan, dan dikenal dengan istilah pengurusan bendaharawan.
c.       Auditing (pemeriksaan)
Auditing adalah semua kegiatan yang menyangkut pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang. Kegiatan lain yang menyangkut manajemen pembiayaan adalah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan kepada kalangan internal lembaga atau eksternal yang menjadi stakeholder lembaga pendidikan. Pelaporan dapat dilakukan secara periodic seperti laporan tahunan dan laporan pada masa akhir jabatan pimpinan.[6]

B.       Karakteristik Pembiayaan Pendidikan
Beberapa hal yang merupakan karakteristik atau ciri-ciri pembiayaan pendidikan adalah:
a.    Biaya pendidikan selalu naik, perhitungan pembiayaan pendidikan dinyatakan dalam satuan unit cost, yang meliputi:
1.      Unit cost lengkap, yaitu perhitungan unit cost berdasarkan semua fasilitas yang dikeluarkan untuk peyelenggaraan pendidikan termasuk gedung, halaman sekolah, lapangan, gaji guru, gaji personil, pembiayaan bahan dan alat dihitung keseluruhan program baik yang tergolong dalam kurikulum maupun ekstrakurikuler.
2.      Unit cost setengah lengkap, yaitu hanya memperhitungkan biaya kebutuhan yang berkenaan dengan bahan dan alat yang berangsur habis walaupun jangka waktunya berbeda.
3.      Unit cost sempit, yaitu unit cost yang diperoleh hanya dengan melakukan memperhitungkan biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar menyangkut buku, alat pelajaran dan alat peraga. Dengan memperhitungkan unit cost ini maka diketahui manakah diantara bidang-bidang pelajaran yang diberikan di suatu sekolah yang paling mahal unit cost-nya.
b.      Biaya terbesar dalam pelaksanaan pendidikan adalah biaya pada faktor manusia. Pendidikan dapat dikatakan sebagai “Human Investmen”, yang artinya biaya terbesar diserap oleh tenaga manusia.
c.       Unit cost pendidikan akan naik sepadan dengan tingkat sekolah.
d.      Unit cost pendidikan dipengaruhi oleh jenis lembaga pendidikan. Biaya sekolah kejuruan lebih besar daripada biaya untuk sekolah umum.
e.       Komponen yang dibiayai dalam sistem pendidikan hampir sama dari tahun ke tahun.[7]


C.      Faktor Yang Mempengaruhi Anggaran Pendidikan
1.      Faktor eksternal yaitu faktor yang ada diluar sistem pendidikan yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
à    Berkembangnya Demokrasi Pendidikan
Dahulu banyak negara yang dijajah oleh bangsa lain yang tidak memperbolehkan penduduknya untuk menikmati pendidikan. Dengan lepasnya bangsa itu dari penjajah, terlepas pula kekangan atas keinginan memperoleh pendidikan. Di Indonesia, demokrasi pendidikan dirumuskan dengan jelas dalam pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan ayat 2, konsekuensi dari adanya demokrasi itu maka pemerintah menyediakan dana yang cukup untuk itu.
à  Kebijakan Pemerintah
Pemberian hak kepada warga negara untuk memperoleh pendidikan merupakan kepentingan suatu bangsa agar mampu mempertahankan dan mengembangkan bangsanya. Namun demikian agar tujuan itu tercapai pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas berupa hal yang bersifat meringankan dan menunjang pendidikan, misalnya kenaikan gaji guru.
à  Tuntutan akan Pendidikan
Kenaikan tuntutan akan pendidikan terjadi di mana-mana. Di dalam negeri tuntutan akan pendidikan ditandai oleh segi kuantitas yaitu semakin banyaknya orang yang menginginkan pendidikan dan segi kualitas yakni naiknya keinginan memperoleh tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
à  Adanya Inflasi
Yang dimaksud inflasi adalah keadaan menurunnya nilai mata uang suatu negara. Faktor inflasi sangat berpengaruh terhadap biaya pendidikan karena harga satuan biaya tentunya naik mengikuti kenaikan inflasi.

2.      Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri yang sepenuhnya mempengaruhi  besarnya biaya pendidikan. Faktor tersebut antara lain :
à Tujuan Pendidikan
Sebagai salah satu contoh bahwa tujuan pendidikan berpengaruh terhadap besarnya biaya pendidikan adalah tujuan institusional suatu lembaga pendidikan. Berubahnya tujuan pendidikan ke arah penguasaan 10 kompetensi dibandingkan tujuan yang mempengaruhi besarnya biaya yang harus dikeluarkan
à Pendekatan yang Digunakan
Strategi belajar mengajar menuntut dilaksanakannya praktek bengkel dan laboratoriun menuntut lebih banyak biayajika dibandingkan metode lain dan pendekatan secara individual.
à Materi yang Disajikan
Materi pelajaran yang menuntut dilaksanakannya praktek bengkel menuntut lebih banyak biaya dibandingkan dengan materi pelajaran yang hany dilaksanakan dengan  penyampaian teori.
à Tingkat dan Jenis Pendidikan
Dengan dasar pertimbangan lamanya jam belajar,banyak ragamnya bidang pelajaran, jenis materi yang diajarkan, banyaknya guru yang terlibat sekaligus kualitasnya, biaya pendidikan di sekolah dasar akan jauh berbeda dengan biaya pendidikan di perguruan tinggi, apalagi bagi jurusan yang banyak memerlukan praktek.[8]
    
D.      Asas-Asas Anggaran Pendidikan
Uang negara merupakan milik seluruh rakyat yang diperoleh dengan cara yang tidak mudah. Pengamanan terhadap uang negara tersebut diatur oleh beberapa ketentuan atau azas agar uang yang dijatahkan oleh pemerintah mengenai sasaran dengan tepat. Ketentuan atau azas tersebut antara lain:
1.    Azas Plafond
Artinya adalah anggaran belanja tidak boleh melebihi jumlah tertinggi dari standar yang ditentukan. Misalnya jika dalam RAPBN telah ditetapkan bahwa anggaran pendidikan untuk tahun anggaran 1986/1987 adalah 12% dari seluruh anggaran belanja negara, dan kantor wilayah departemen pendidikan dan kebudayaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dialokasikan sebesar 10 Milyar rupiah, maka walaupun ada kebutuhan mendesak atau ada kenaikan harga, permintaan tidak boleh melebihi anggarannya. Kekurangan biaya tersebut dapat diajukan pada tahun anggaran berikutnya.
2.    Asas Pengeluaran Berdasarkan mata anggaran
Pengeluaran pembelanjaan harus didasarkan pada anggaran yang telah ditetapkan. Misalnya pembelian kertas sudah ditetapkan sebesar 1 juta rupiah, tetapi ternyata tidak cukup, kita tidak boleh semaunya menggeser uang pemeliharaan kendaraan dinas dipakai untuk menutup kekurangan anggaran kertas tersebut. Setiap anggaran yang telah disetujui telah pula dibagi-bagi menurut mata anggaran masing-masing. Penggeseran penggunaan hanya dapat dilakukan apabila ada ijin dari Direktorat Jenderal Anggaran Departemen.
3.    Azas Tidak Langsung
Yaitu suatu ketentuan bahwa setiap penerimaan uang tidak boleh digunakan secara langsung untuk keperluan pengeluaran. Setiap penerimaan uang, ,misalnya SPP disekolah harus disetorkan dulu ke bank atau kas negara. Kemudian jika kita akan minta hak yang telah dialokasikan, baru kemudian mengajukan permintaan ke kas negara. [9]
  
E.       Anggaran Rutin Dan Anggaran Pembangunan
1.    Anggaran Rutin
          Anggaran rutin adalah anggaran yang selalu ada sepanjang tahun. dalam anggaran rutin dikenal dengan istilah DUK (daftar usulan kegiatan) pra DIK, UKOR (uraian kegiatan operasional rutin) dan DIK (daftar isian kegiatan). Pengertian atau penjelasan tentang istilah yang digunakan dalam penyusunan rencana dan program rutin :
a.         Jenis pengeluaran adalah sekelompok mata anggaran yang mendukung atau menunjang suatu kegiatan. Dalam kegiatan rutin ada lima jenis pengeluaran yaitu, 1) belanja pegawai, 2) belanja barang, 3) belanja pemeliharaan, 4) belanja perjalanan, 5) subsidi/bantuan.
b.         Daftar isian kegiatan (DIK) : daftar yang berisi satu kegiatan dalam satu provinsi atau satu direktorat jendral untuk pelaksanaan anggaran belanja rutin.[10]
2.    Anggaran Pembangunan
                        Anggaran pembangunan, adanya tidak terus menerus setiap tahun. Dalam  istilah yang umum sering disebut dengan “Capital Cost” atau “Capital Outlay” (capital = modal : biaya yang digunakan untuk keperluan modal pertama atau buat tambahan, misalnya untuk penambahan lokal, pembelian alat-alat pembelajaran, pembelian kendaraan dinas, dan sebaganya yang dinyatakan dalan bentuk proyek. Anggaran pembangunan dapat digunakan untuk memenuhi keperrluan penting mendesak dan tidak terjangkau dengan anggaran rutin.[11]

F.       SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan), DPP (Dana Penunjang Pendidikan), dan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah)
3.       SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan)
          SPP adalah sumbangan yang dikenakan kepada wajib bayar untuk digunakan bagi keperluan penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan. Wajib bayar adalah orang tua kandung, orang tua tiri, atau angkat atau wali siswa yang mengikuti pendidikan pada sekolah menengah, dibayar secara bulanan selama 12 bulan dalam satu tahun ajaran. Besarnya uang SPP tidak didasarkan pada kemampuan wajib bayar secara perorangan tetapi kemampuan rata-rata wajib bayar tersebut dan dinyatakan dalam bentuk kategori pungutan. Siswa yang terkena wajib pembayaran SPP dan tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi oleh kepala sekolah sesuai dengan peraturan tata tertib yang berlaku. Untuk kelancaran penerimaan dan penyetoran SPP, menteri pendidikan dan kebudayaan mengangkat bendahara penerima SPP di sekolah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.         DPP (Dana Penunjang Pendidikan)
           Uang SPP yang disetorkan, dikembalikan lagi ke sekolah dalam wujud DPP, yang dimintakan dengan didasarkan atas data pendidikan, dasar perhitungan dan biaya satuan yang ditetapkan dalam keputusan bersama untuk pemantapan/penyesuaian penetapan dan alikasi DPP ini selambat-lambatnya tanggal 15 September tahun ajaran yang bersangkutan, Kanwil harus sudah menyampaikan data pendidikan untuk masing-masing seklah pada keadaan tanggal 31 Agustus ke Sekjen Departemen Pendidikan dan Kebudayaan cq Biro Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah cq Bagian Keuangan dan Kantor Wulayah Direktorat Jenderal yang bersangkutan. Untuk menyelenggarakan pengurursan DPP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengangkat bendaharawan DPP pada sekolah menengah, Kandep, Kanwil dan Kantor Pusat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
3.      RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah)
Rencana atau anggaran pembiayaan merupakan hal penting yang harus difikirkan matang-matang terlebih dahulu. Rencana atau anggaran pembiayaan menyangkut dengan pengelolaan uang yang diterima, akan diapakankah uang tersebut. Penganggaran uang tersebut dilakukan agar semua sektor yan dibutuhkan bisa benar-benar terpenuhi. Selain itu, anggaran bisa digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus terhadap pengelolaan uang yang dilakukan kepada pihak yang berwenang dan juga pihak-pihak yang telah membayar.
    Sumber pendapatan sekolah adalah pemerintah, orang tua siswa dan masyarakat. Pada tahun 1978 sumber-sumber pembiayaan sekolah terdiri atas :[12]
a.       ICW (Indonesia Comptabilities Wet dahulu Imdoche Comptabilitein Wet peraturan akuntansi, peraturan perbendaharaan yang berlaku di Indonesia), kemudia ICW dikenal sebagai uang yang berasal dari pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan.
b.      SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan)
c.       Sumbangan dari BP3 (dahulu POMG = Peraturan Orang Tua Siswa dan Guru). Sumber-sumber pembiayaan pendidikan di sekolah dikategorikan menjadi 5 yaitu,
-          Anggaran rutin dan AOBN (Anggaran Pembangunan)
-          Dana Penunjang Pendidikan
-          Bantuan Sumbangan dari BP3
-          Sumbangan dari Pemerintah Daerah Setempat (kalau ada)
-          Bantuan lain-lain
     Adapun proses penyusunan dan penjadwalan waktu adalah sebagai berikut :
a.       Awal tahun pelajaran, sekolah-sekolah menerima perintah dari kantor wilayah untuk mengajukan RAPBS untuk tahun yang bersangkutan
b.      RAPBS yang telah disusun oleh Kepala Sekolah dikirim dan dimintakan persetujua kepada Kepala Kantor Wilayah selambat-lambatnya tanggal 15 Juni telah diterima oleh kantor wilayah (ditandantangani oleh bagian perencanaan), sebanyak rangkap empat termasuk lembar aslinya. Besarnya biaya yang diajukan belum tentu seluruhnya disetujui Kanwil. Kegiatan yang boleh dibiayai hanya hal-hal yang diijinkan Kanwil yang meliputi (a) kegiatan belajar mengajar, (b) sarana, (c) honorarium, (d) bahan dan alat, (e) lain-lain seperti biaya pelaksanaan dinas, biaya penataran.
c.       RAPBS yang telah disetujui oleh pihak Kanwil diteruskan oleh BP3 sekolah yang bersangkutan selambat-lambatnya  tanggal 18 Juli yang kemudian dirapatkan atau dimusyawarahkan oleh BP3 sekitar tanggal 31 Juli
d.      Hasil musyawarah BP3, sebagai bukti dilampirkan juga notulen rapat selengkapnya, dimintakan persetujuan Pemerintah Daerah Tingkat II setempat, selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus.
e.       Setelah mendapat persetujuan Pemerintah Daerah Tingkat, BP3 dapat melaksanakan program-program kegiatannya, sekolah kemudian membuat RAPBS berdasarkan atas ersetujuan pemerintah tersebut.[13]



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pembiayaan pendidikan dapat diartikan sebagai kajian tentang bagaimana pendidikan dibiayai, siapa yang membiayai serta siapa yang perlu dibiayai dalam proses pendidikan. Dalam pembiayaan terdapat tiga kegiatan yakni budgeting, accounting dan auditing. Karakteristik pembiayaan pendidikan antara lain biaya pendidikan selalu naik, biaya terbesar dalam pelaksanaan pendidikan adalah biaya pada faktor manusia, unit cost pendidikan akan naik sepadan dengan tingkat sekolah, unit cost pendidikan dipengaruhi oleh jenis lembaga pendidikan, komponen yang dibiayai dalam sistem pendidikan hampir sama dari tahun ke tahun. Faktor yang mempengaruhi anggaran pendidikan adalah faktor eksternal dan internal. Adapun asas yang menjadi landasan anggaran pendidikan antara lain azas Plafond, asas Pengeluaran Berdasarkan mata anggaran, azas Tidak Langsung.



DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, Yogyakarta : Aditya Media, 2008
Hafid, Anwar, Konsep Dasar Ilmu Pendidikan : Dilengkapi dengan undang-undang sistemppendidikan nasional no 4 tahun 1950, no 12 tahun 1954, no 2 tahun 1989, dan no 20 tahun 2003, Bandung : Alfabeta, 2013
http://infolantips.blogspot.com/2014/08/makalah-administrasi-pembiayaan.html?m=1, diakses pada hari Selasa, 14 April 2015 pukul 22.08 WIB
Suhardan, Dadang, dkk, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, Bandung : Alfabeta, 2012



                [1]Anwar Hafid, Konsep Dasar Ilmu Pendidikan : Dilengkapi dengan undang-undang sistemppendidikan nasional no 4 tahun 1950, no 12 tahun 1954, no 2 tahun 1989, dan no 20 tahun 2003, (Bandung : Alfabeta, 2013), hlm. 28
                [2]Ibid,hlm.28-29
                [3] Ibid,hlm.29
[4] Dadang Suhardan, dkk, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, ( Bandung : Alfabeta : 2012), hlm. 22
[5] http://infolantips.blogspot.com/2014/08/makalah-administrasi-pembiayaan.html?m=1, diakses pada hari Selasa, 14 April 2015 pukul 22.08 WIB
[7] Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana: Manajemen Pendidikan (Yogyakarta: Aditya Media, 2008), hlm. 322-324
[8] Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana, … hlm. 320-322
[9] Suharsini Arikunto, dan Lia Yuliana,… hal. 319.
[10] Ibid, hal. 331-332
[11] Ibid, hal. 328-329
[12] Ibid, hal. 338-339
[13] Ibid, hal. 334