BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam lingkungan sekolah, masalah pembiayaan merupakan
masalah urgen karena menyangkut dengan sektor-sektor yang lain. Masalah
pembiayaan ini erat kaitannya dengan masalah uang dan anggaran. Pembiayaan
pendidikan merupakan salah satu sumber pendapatan untuk membiayai
kebutuhan-kebutuhan demi kelancaran dalam belajar. Kita lihat di sekeliling
kita, jika bagian pembiayaan tidak berjalan dengan baik, maka bidang– bidang
lain akan menerima imbas keterbengkalaiaannya.
Manajemen pembiayaan pendidikan, harus ditangani oleh
orang-orang yang ahli dan kompeten. Apalagi di zaman seperti di Indonesia seperti
ini. Tindak kriminal KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) sudah menjamur, bahkan
membudaya. Oleh karena itu, agar suatu lembaga pendidikan bisa berjalan baik,
dalam bisa dimulai dari manusianya kemudian kemampuannya dalam memanajeri
bidang keahliannya dan mungkin bisa diberikan kriteria khusus pada bagian
manajemen pembiayaan agar kesalahan dan tindak kecurangan bisa diminimalisasi.
B. Rumusan
Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini adalah :
1. Apa pengertian dari pembiayaan pendidikan ?
2. Apa saja karakteristik pembiayaan
pendidikan?
3. Apa saja faktor yang mempengaruhi anggaran
pendidikan?
4. Apa saja asas-asas anggaran pendidikan?
5. Apa yang dimaksud dengan anggaran rutin dan anggaran pembangunan?
6. Apa yang dimaksud dengan SPP, DPP dan
RAPBS?
C. Tujuan
Penyusunan Makalah
Tujuan penyusunan makalah ini
adalah :
1. Menjelaskan pengertian dari pembiayaan
pendidikan
2. Menyebutkand dan menjelaskan karakteristik
pembiayaan pendidikan
3. Meyebutkan dan mendeskripsikan faktor yang
mempengaruhi anggaran pendidikan
4. Menjelaskan asas-asas yang menjadi pedoman
dalam anggaran pendidikan
5. Menjelaskan anggaran rutin dan anggaran
pembangunan
6. Menjelaskan SPP, DPP, dan RAPBS
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pembiayaan Pendidikan
1. Pembiayaan Pendidikan
Sebelum memasuki lebih jauh mengenai
manajemen pembiayaan, terlebih dahulu kita mengurai dan menjelaskan mengenai
pembiayaan pendidikan.
Kata
pembiayaan berasal dari kata dasar biaya yang artinya uang
yang dikeluarkan untuk
mengadakan (mendirikan, melakukan, dsb) sesuatu; ongkos; belanja; pengeluaran, sedangkan kata pembiayaan sendiri berarti
segala sesuatu yang berhubungan dengan biaya.
John Dewey mendefinisikan pendidikan sebagai proses
pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual, emosional ke
arah alam dan sesama manusia.[1]
Berbeda dengan Ki Hajar Dewantara yang mendefinisikan pendidikan sebagai daya
upaya untuk memajukan tumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter),
pikiran, serta jasmani anak agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan
alam dan masyarakatnya.[2]
Di dalam
undang-undang no 20 tahun 2003 juga telah didefinisikan mengenai pendidikan.
Pendidikan adalah usaha sadaar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara atif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri
kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan darinya,
masyarakat, bangsa dan negara.[3]
Biaya pendidikan adalah
total biaya yang dikeluarkan baik oleh individu peserta didik, keluarga yang
menyekolahkan anak, warga masyarakat perorangan, kelompok masyarakat maupun
yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kelancaran pemerintah.[4]
Pembiayaan pendidikan
dapat diartikan sebagai kajian tentang bagaimana pendidikan dibiayai, siapa
yang membiayai serta siapa yang perlu dibiayai dalam proses pendidikan.
Pengertian ini mengandung dua hal yaitu berkaitan dengan sumber pembiayaan
penddikan dan alokasi pembiayaan pendidikan. Thomas John jjuga mengungkapkan dalam
konsep pendidikan sedikitnya ada tiga pertanyaan yang terkait di dalamnya yaitu
bagaimana uang diperoleh untuk membiayai lembaga pendidikan, darimana
sumbernya, dan untuk apa/siapa dibelanjakan.[5]
Dari beberapa pengertian
di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian pembiayaan pendidikan adalah segala
biaya yang dikeluarkan baik oleh orang tua/wali murid maupun pemerintah demi
kelancaran proses pendidikan.
2. Kegiatan Pembiayaan
Manajemen memiliki tiga tahapan penting yaitu tahap
perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap penilaian. Ketiga tahapan tadi apabila
diterapkan dalam manajemen keuangan menjadi tahap perencanaan keuangan (budgeting),
tahap pelaksanaan (accounting), dan tahap penilaian (auditing).
a. Budgeting
Budgeting atau penganggaran merupakan proses kegiatan atau proses
penyusunan anggaran. Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan
secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman
dalam melaksanakan kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu. Fungsi
dasar suatu anggaran adalah sebagai bentuk perencanaan, alat pengendalian dan
alat analisis. Agar fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan, jumlah yang
dicantumkan dalam anggaran adalah jumlah yang diperkirakan akan direalisasikan
pada saat pelaksanaan kegiatan. Jumlah tersebut diupayakan agar mendekati angka
yang sebenarnya, termasuk di dalamnya adalah perhitungan pajak-pajak terkait
yang menjadi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyusunan anggaran berangkat dari rencana kegiatan atau program
yang telah disusun dan kemudian diperhitungkan berapa biaya yang diperlukan
untuk melaksanakan kegiatan tersebut, bukan dari jumlah dana yang tersedia dan
bagaimana dana tersebut dihabiskan. Dengan rancangan yang demikian fungsi
anggaran sebagai alat pengendalian kegiatan akan dapat diefektifkan. Langkah-langkah penyusunan anggaran yaitu:
Æ Menginventarisasi
rencana yang akan dilaksanakan
Æ Menyusun
rencana berdasar skala prioritas pelaksanaannya
Æ Menentukan
program kerja dan rincian program
Æ Menetapkan
kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
Æ Menghitung
dana yang dibutuhkan
Æ Menentukan
sumber dana untuk membiayai rencana.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, jumlah yang direalisasikan bisa
jadi tidak sama dengan anggarannya. Realisasi keuangan yang tidak sama dengan
anggaran harus dianalisis penyebabnya, dan apabila diperlukan dapat dilakukan
revisi anggaran agar fungsi anggaran dapat tetap berjalan. Perbedaan antara
realisasi pengeluaran dengan anggarannya bisa terjadi karena:
Æ Adanya
efisiensi atau inefisiensi pengeluaran
Æ Terjadinya
penghematan atau pemborosan
Æ Pelaksanaan
kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah diprogramkan
Æ Adanya
perubahan harga yang tidak terantisipasi
Æ Penyusunan
anggaran yang kurang tepat.
Anggaran bersifat luwes artinya apabila dalam perjalanan pelaksanaan
kegiatan ternyata harus dilakukan penyesuaian kegiatan, maka anggaran dapat
direvisi dengan menempuh prosedur tertentu.
b.
Accounting (pembukuan)
Tahap kedua dari kegiatan pembiayaan adalah pembukuan atau
kegiatan pengurusan keuangan. Pengurusan keuangan ini meliputi dua hal yaitu,
pertama pengurusan yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima
atau mengeluarkan uang. Pengurusan ini dikenal dengan istilah pengurusan
ketatausahaan. Pengurusan kedua menyangkut urusan tindak lanjut dari urusan
pertama, yakni menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Pengurusan ini tidak
menyangkut kewenangan menentukan, tetapi hanya melaksanakan, dan dikenal dengan
istilah pengurusan bendaharawan.
c.
Auditing (pemeriksaan)
Auditing adalah semua kegiatan yang menyangkut pertanggungjawaban
penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan
bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang. Kegiatan lain yang menyangkut
manajemen pembiayaan adalah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan kepada
kalangan internal lembaga atau eksternal yang menjadi stakeholder lembaga
pendidikan. Pelaporan dapat dilakukan secara periodic seperti laporan tahunan
dan laporan pada masa akhir jabatan pimpinan.[6]
B. Karakteristik
Pembiayaan Pendidikan
Beberapa
hal yang merupakan karakteristik atau ciri-ciri pembiayaan pendidikan adalah:
a. Biaya pendidikan selalu naik,
perhitungan pembiayaan pendidikan dinyatakan dalam satuan unit cost, yang
meliputi:
1. Unit cost lengkap, yaitu perhitungan
unit cost berdasarkan semua fasilitas yang dikeluarkan untuk peyelenggaraan
pendidikan termasuk gedung, halaman sekolah, lapangan, gaji guru, gaji
personil, pembiayaan bahan dan alat dihitung keseluruhan program baik yang
tergolong dalam kurikulum maupun ekstrakurikuler.
2. Unit cost setengah lengkap, yaitu hanya
memperhitungkan biaya kebutuhan yang berkenaan dengan bahan dan alat yang
berangsur habis walaupun jangka waktunya berbeda.
3. Unit cost sempit, yaitu unit cost yang
diperoleh hanya dengan melakukan memperhitungkan biaya yang langsung
berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar menyangkut buku, alat pelajaran
dan alat peraga. Dengan memperhitungkan unit cost ini maka diketahui manakah
diantara bidang-bidang pelajaran yang diberikan di suatu sekolah yang paling
mahal unit cost-nya.
b. Biaya terbesar dalam pelaksanaan
pendidikan adalah biaya pada faktor manusia. Pendidikan dapat dikatakan sebagai
“Human Investmen”, yang artinya biaya terbesar diserap oleh tenaga manusia.
c. Unit cost pendidikan akan naik sepadan
dengan tingkat sekolah.
d. Unit cost pendidikan dipengaruhi oleh
jenis lembaga pendidikan. Biaya sekolah kejuruan lebih besar daripada biaya
untuk sekolah umum.
e. Komponen yang dibiayai dalam sistem
pendidikan hampir sama dari tahun ke tahun.[7]
C. Faktor Yang
Mempengaruhi Anggaran Pendidikan
1.
Faktor eksternal yaitu faktor yang ada diluar sistem
pendidikan yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
Ã
Berkembangnya Demokrasi Pendidikan
Dahulu banyak negara yang dijajah oleh bangsa lain yang tidak
memperbolehkan penduduknya untuk menikmati pendidikan. Dengan lepasnya bangsa
itu dari penjajah, terlepas pula kekangan atas keinginan memperoleh pendidikan.
Di Indonesia, demokrasi pendidikan dirumuskan dengan jelas dalam pasal 31 UUD
1945 ayat 1 dan ayat 2, konsekuensi dari adanya demokrasi itu maka pemerintah
menyediakan dana yang cukup untuk itu.
Ã
Kebijakan Pemerintah
Pemberian hak kepada warga negara untuk memperoleh pendidikan merupakan
kepentingan suatu bangsa agar mampu mempertahankan dan mengembangkan bangsanya.
Namun demikian agar tujuan itu tercapai pemerintah memberikan
fasilitas-fasilitas berupa hal yang bersifat meringankan dan menunjang
pendidikan, misalnya kenaikan gaji guru.
Ã
Tuntutan akan Pendidikan
Kenaikan tuntutan akan pendidikan terjadi di mana-mana. Di dalam negeri
tuntutan akan pendidikan ditandai oleh segi kuantitas yaitu semakin banyaknya
orang yang menginginkan pendidikan dan segi kualitas yakni naiknya keinginan
memperoleh tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
Ã
Adanya Inflasi
Yang dimaksud inflasi adalah keadaan menurunnya nilai mata uang suatu
negara. Faktor inflasi sangat berpengaruh terhadap biaya pendidikan karena
harga satuan biaya tentunya naik mengikuti kenaikan inflasi.
2.
Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam
sistem pendidikan itu sendiri yang sepenuhnya mempengaruhi besarnya biaya pendidikan. Faktor tersebut
antara lain :
à Tujuan Pendidikan
Sebagai salah satu contoh bahwa tujuan pendidikan berpengaruh terhadap
besarnya biaya pendidikan adalah tujuan institusional suatu lembaga pendidikan.
Berubahnya tujuan pendidikan ke arah penguasaan 10 kompetensi dibandingkan
tujuan yang mempengaruhi besarnya biaya yang harus dikeluarkan
à Pendekatan yang Digunakan
Strategi belajar mengajar menuntut dilaksanakannya praktek bengkel dan
laboratoriun menuntut lebih banyak biayajika dibandingkan metode lain dan
pendekatan secara individual.
à Materi yang Disajikan
Materi pelajaran yang menuntut dilaksanakannya praktek bengkel menuntut
lebih banyak biaya dibandingkan dengan materi pelajaran yang hany dilaksanakan
dengan penyampaian teori.
à Tingkat dan Jenis Pendidikan
Dengan dasar pertimbangan lamanya jam belajar,banyak ragamnya bidang
pelajaran, jenis materi yang diajarkan, banyaknya guru yang terlibat sekaligus
kualitasnya, biaya pendidikan di sekolah dasar akan jauh berbeda dengan biaya
pendidikan di perguruan tinggi, apalagi bagi jurusan yang banyak memerlukan praktek.[8]
D. Asas-Asas
Anggaran Pendidikan
Uang
negara merupakan milik seluruh rakyat yang diperoleh dengan cara yang tidak
mudah. Pengamanan terhadap uang negara tersebut diatur oleh beberapa ketentuan
atau azas agar uang yang dijatahkan oleh pemerintah mengenai sasaran dengan
tepat. Ketentuan atau azas tersebut antara lain:
1. Azas Plafond
Artinya adalah anggaran
belanja tidak boleh melebihi jumlah tertinggi dari standar yang ditentukan.
Misalnya jika dalam RAPBN telah ditetapkan bahwa anggaran pendidikan untuk
tahun anggaran 1986/1987 adalah 12% dari seluruh anggaran belanja negara, dan
kantor wilayah departemen pendidikan dan kebudayaan Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta dialokasikan sebesar 10 Milyar rupiah, maka walaupun ada kebutuhan
mendesak atau ada kenaikan harga, permintaan tidak boleh melebihi anggarannya.
Kekurangan biaya tersebut dapat diajukan pada tahun anggaran berikutnya.
2. Asas Pengeluaran Berdasarkan mata
anggaran
Pengeluaran
pembelanjaan harus didasarkan pada anggaran yang telah ditetapkan. Misalnya
pembelian kertas sudah ditetapkan sebesar 1 juta rupiah, tetapi ternyata tidak
cukup, kita tidak boleh semaunya menggeser uang pemeliharaan kendaraan dinas
dipakai untuk menutup kekurangan anggaran kertas tersebut. Setiap anggaran yang
telah disetujui telah pula dibagi-bagi menurut mata anggaran masing-masing.
Penggeseran penggunaan hanya dapat dilakukan apabila ada ijin dari Direktorat
Jenderal Anggaran Departemen.
3. Azas Tidak Langsung
Yaitu suatu ketentuan
bahwa setiap penerimaan uang tidak boleh digunakan secara langsung untuk
keperluan pengeluaran. Setiap penerimaan uang, ,misalnya SPP disekolah harus
disetorkan dulu ke bank atau kas negara. Kemudian jika kita akan minta hak yang
telah dialokasikan, baru kemudian mengajukan permintaan ke kas negara. [9]
E. Anggaran Rutin
Dan Anggaran Pembangunan
1. Anggaran Rutin
Anggaran
rutin adalah anggaran yang selalu ada sepanjang tahun. dalam anggaran rutin
dikenal dengan istilah DUK (daftar usulan kegiatan) pra DIK, UKOR (uraian
kegiatan operasional rutin) dan DIK (daftar isian kegiatan). Pengertian atau
penjelasan tentang istilah yang digunakan dalam penyusunan rencana dan program
rutin :
a.
Jenis pengeluaran adalah sekelompok mata anggaran yang
mendukung atau menunjang suatu kegiatan. Dalam kegiatan rutin ada lima jenis
pengeluaran yaitu, 1) belanja pegawai, 2) belanja barang, 3) belanja
pemeliharaan, 4) belanja perjalanan, 5) subsidi/bantuan.
b.
Daftar isian kegiatan (DIK) : daftar yang berisi satu
kegiatan dalam satu provinsi atau satu direktorat jendral untuk pelaksanaan
anggaran belanja rutin.[10]
2. Anggaran Pembangunan
Anggaran
pembangunan, adanya tidak terus menerus setiap tahun. Dalam istilah yang umum sering disebut dengan
“Capital Cost” atau “Capital Outlay” (capital = modal : biaya yang digunakan
untuk keperluan modal pertama atau buat tambahan, misalnya untuk penambahan
lokal, pembelian alat-alat pembelajaran, pembelian kendaraan dinas, dan
sebaganya yang dinyatakan dalan bentuk proyek. Anggaran pembangunan dapat
digunakan untuk memenuhi keperrluan penting mendesak dan tidak terjangkau
dengan anggaran rutin.[11]
F. SPP
(Sumbangan Pembinaan Pendidikan), DPP (Dana Penunjang Pendidikan), dan RAPBS
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah)
3. SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan)
SPP adalah sumbangan yang
dikenakan kepada wajib bayar untuk digunakan bagi keperluan penyelenggaraan dan
pembinaan pendidikan. Wajib bayar adalah orang tua kandung, orang tua tiri,
atau angkat atau wali siswa yang mengikuti pendidikan pada sekolah menengah,
dibayar secara bulanan selama 12 bulan dalam satu tahun ajaran. Besarnya uang
SPP tidak didasarkan pada kemampuan wajib bayar secara perorangan tetapi
kemampuan rata-rata wajib bayar tersebut dan dinyatakan dalam bentuk kategori
pungutan. Siswa yang terkena wajib pembayaran SPP dan tidak memenuhi
kewajibannya, dikenakan sanksi oleh kepala sekolah sesuai dengan peraturan tata
tertib yang berlaku. Untuk kelancaran penerimaan dan penyetoran SPP, menteri
pendidikan dan kebudayaan mengangkat bendahara penerima SPP di sekolah, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
DPP (Dana Penunjang Pendidikan)
Uang SPP yang
disetorkan, dikembalikan lagi ke sekolah dalam wujud DPP, yang dimintakan
dengan didasarkan atas data pendidikan, dasar perhitungan dan biaya satuan yang
ditetapkan dalam keputusan bersama untuk pemantapan/penyesuaian penetapan dan
alikasi DPP ini selambat-lambatnya tanggal 15 September tahun ajaran yang
bersangkutan, Kanwil harus sudah menyampaikan data pendidikan untuk
masing-masing seklah pada keadaan tanggal 31 Agustus ke Sekjen Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan cq Biro Keuangan dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah cq Bagian Keuangan dan Kantor Wulayah
Direktorat Jenderal yang bersangkutan. Untuk menyelenggarakan pengurursan DPP,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengangkat bendaharawan DPP pada sekolah
menengah, Kandep, Kanwil dan Kantor Pusat sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku.
3. RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan
Biaya Sekolah)
Rencana atau anggaran pembiayaan merupakan hal penting yang harus
difikirkan matang-matang terlebih dahulu. Rencana atau anggaran pembiayaan
menyangkut dengan pengelolaan uang yang diterima, akan diapakankah uang
tersebut. Penganggaran uang tersebut dilakukan agar semua sektor yan dibutuhkan
bisa benar-benar terpenuhi. Selain itu, anggaran bisa digunakan sebagai bentuk
pertanggungjawaban pengurus terhadap pengelolaan uang yang dilakukan kepada
pihak yang berwenang dan juga pihak-pihak yang telah membayar.
Sumber pendapatan sekolah adalah pemerintah, orang tua
siswa dan masyarakat. Pada tahun 1978 sumber-sumber pembiayaan sekolah terdiri
atas :[12]
a. ICW (Indonesia Comptabilities Wet dahulu
Imdoche Comptabilitein Wet peraturan akuntansi, peraturan perbendaharaan yang
berlaku di Indonesia), kemudia ICW dikenal sebagai uang yang berasal dari
pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan.
b. SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan)
c. Sumbangan dari BP3 (dahulu POMG = Peraturan
Orang Tua Siswa dan Guru). Sumber-sumber pembiayaan pendidikan di sekolah
dikategorikan menjadi 5 yaitu,
-
Anggaran rutin dan AOBN (Anggaran Pembangunan)
-
Dana Penunjang Pendidikan
-
Bantuan Sumbangan dari BP3
-
Sumbangan dari Pemerintah Daerah Setempat (kalau ada)
-
Bantuan lain-lain
Adapun proses penyusunan dan penjadwalan
waktu adalah sebagai berikut :
a. Awal tahun pelajaran, sekolah-sekolah
menerima perintah dari kantor wilayah untuk mengajukan RAPBS untuk tahun yang
bersangkutan
b. RAPBS yang telah disusun oleh Kepala
Sekolah dikirim dan dimintakan persetujua kepada Kepala Kantor Wilayah
selambat-lambatnya tanggal 15 Juni telah diterima oleh kantor wilayah
(ditandantangani oleh bagian perencanaan), sebanyak rangkap empat termasuk
lembar aslinya. Besarnya biaya yang diajukan belum tentu seluruhnya disetujui
Kanwil. Kegiatan yang boleh dibiayai hanya hal-hal yang diijinkan Kanwil yang
meliputi (a) kegiatan belajar mengajar, (b) sarana, (c) honorarium, (d) bahan
dan alat, (e) lain-lain seperti biaya pelaksanaan dinas, biaya penataran.
c. RAPBS yang telah disetujui oleh pihak
Kanwil diteruskan oleh BP3 sekolah yang bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 18 Juli yang kemudian dirapatkan atau
dimusyawarahkan oleh BP3 sekitar tanggal 31 Juli
d. Hasil musyawarah BP3, sebagai bukti
dilampirkan juga notulen rapat selengkapnya, dimintakan persetujuan Pemerintah
Daerah Tingkat II setempat, selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus.
e. Setelah mendapat persetujuan Pemerintah
Daerah Tingkat, BP3 dapat melaksanakan program-program kegiatannya, sekolah
kemudian membuat RAPBS berdasarkan atas ersetujuan pemerintah tersebut.[13]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pembiayaan pendidikan dapat
diartikan sebagai kajian tentang bagaimana pendidikan dibiayai, siapa yang
membiayai serta siapa yang perlu dibiayai dalam proses pendidikan. Dalam
pembiayaan terdapat tiga kegiatan yakni budgeting, accounting dan auditing.
Karakteristik pembiayaan pendidikan antara lain biaya pendidikan selalu naik, biaya
terbesar dalam pelaksanaan pendidikan adalah biaya pada faktor manusia, unit
cost pendidikan akan naik sepadan dengan tingkat sekolah, unit
cost pendidikan dipengaruhi oleh jenis lembaga pendidikan, komponen
yang dibiayai dalam sistem pendidikan hampir sama dari tahun ke tahun. Faktor yang mempengaruhi anggaran
pendidikan adalah faktor eksternal dan internal. Adapun asas yang menjadi
landasan anggaran pendidikan antara lain azas
Plafond, asas Pengeluaran
Berdasarkan mata anggaran, azas
Tidak Langsung.
DAFTAR
PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi dan Lia
Yuliana, Manajemen Pendidikan, Yogyakarta : Aditya Media, 2008
Hafid, Anwar, Konsep Dasar Ilmu Pendidikan : Dilengkapi dengan
undang-undang sistemppendidikan nasional no 4 tahun 1950, no 12 tahun 1954, no
2 tahun 1989, dan no 20 tahun 2003, Bandung : Alfabeta, 2013
http://infolantips.blogspot.com/2014/08/makalah-administrasi-pembiayaan.html?m=1, diakses pada hari Selasa, 14 April 2015 pukul 22.08 WIB
http://laili-masruroh.blogspot.com/2013/06/manajemen-pembiayaan.html taggal 14 April 2015 pukul 17.42 WIB
Suhardan, Dadang, dkk, Ekonomi dan
Pembiayaan Pendidikan, Bandung : Alfabeta, 2012
[4] Dadang
Suhardan, dkk, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, ( Bandung : Alfabeta :
2012), hlm. 22
[5] http://infolantips.blogspot.com/2014/08/makalah-administrasi-pembiayaan.html?m=1, diakses pada
hari Selasa, 14 April 2015 pukul 22.08 WIB
[6] http://laili-masruroh.blogspot.com/2013/06/manajemen-pembiayaan.html taggal 14
April 2015 pukul 17.42 WIB
[7] Suharsimi Arikunto dan Lia
Yuliana: Manajemen Pendidikan (Yogyakarta: Aditya Media, 2008),
hlm. 322-324
[8] Suharsimi
Arikunto dan Lia Yuliana, … hlm. 320-322
[9] Suharsini
Arikunto, dan Lia Yuliana,… hal. 319.
[10] Ibid, hal.
331-332
[11] Ibid,
hal. 328-329
[12] Ibid,
hal. 338-339
[13] Ibid,
hal. 334
Tidak ada komentar:
Posting Komentar