Senin, 25 September 2017

LARANGAN PERGAULAN BEBAS, ZINA, DAN TATA CARA BERPAKAIAN ISLAMI

A.    Memahami Makna Larangan  Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina.
1.      Pengertian Zina
Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
2.      Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32.  Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
3.      Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
a.       Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah.
Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
b.      Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4.      Hukuman bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:
a.       Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
b.      Dirajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
5.      Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut:
a.       Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbauatan zina itu. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak terjadi perzinaan.
b.      Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik. 
c.       Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu. 
d.      Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.

Begitu banyak dampak negatif yang di timbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas.Adapun dampak negatifnya adalahsebagai berikut :
a.       Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
b.      Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
c.       Nasab menjadi tidak jelas.
d.      Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
e.       Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

B.     Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina 

1.      Q.S. al-Isrā’/17:32

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdUi0OTyg_r0UZgwF4lGcOWo6kwl4nEsa3o9SPg42dYPnhhjPMFoiDXRBFdXaIupO5l_8H3wzQLS2RAU5JfK0yRJeorKiXnra4792oYXT1khvDYxGX4atVaw7Qzqk5Qy1I8ZSxLWuBTwA/s320/3.png

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً ﴿٣٢﴾
Artinya :“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Kandungan Ayat Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
a.       Dampak di dunia
1)      Menghilangkan wibawa. Pelaku zina akan kehilangan kehormatan,  martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.
2)      Mengakibatkan kefakiran, Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan birahinya. Ia harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit.
3)      Mengurangi umur Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.

b.      Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
1)      Mendapat murka dari Allah Swt. Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
2)      Hisab yang jelek (banyak dosa) Pada saat hari perhitungan amal (Yaumul Hisab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan. 
3)      Siksaan di neraka Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina.

2.      Q.S. an-Nµr/24:2

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVqz72hFkG3ivMY8XIAxpKzq2Xt7WD2tBnB-hSKSxN5KUeRIdDyz-szcLt4UgLGg1lm80U3bHB1ppUJUyMvF9fjr8_AohgSOSHeodk-6EKgUrQ5mRJkXfVqXRfzupkAQZmxNhKMwmMwd0/s320/4.png


Artinya :“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

Kandungan Q.S. an-Nµr/24:2:
a.       Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
b.      Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt. 
c.       Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.



Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat

A.    Makna Aurat
Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti  hilang  cahayanya  dan  lenyap  pandangannya.  Pada  umumnya, kata  ini  memberi  arti  yang  tidak  baik  dipandang,  memalukan, dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
B.     Makna Jilbab dan Busana Muslimah
Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan.  Dalam  bahasa  Arab,  jilbab  dikenal  dengan  istilah   khimar, dan dalam bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, ĥijab, dan sebagainya. Pakaian  adalah  barang  yang  dipakai  (baju,  celana,  dan  sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah  artinya  pakaian  yang  dipakai  oleh  perempuan.  Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna  tersebut,  busana  muslimah  dapat  diartikan  sebagai  pakaian wanita Islam yang dapat menutup auratyang diwajibkan agama untuk menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada.Perintah menutup auratsesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup auratbagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak  berbuat  seperti  kebanyakan  perempuan  pada  waktu  itu  (Q.S. alAĥzāb/33: 32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi  saw.  agar  tidak  berhadapan  langsung  dengan  laki-laki  yang  bukan mahramnya (Q.S. al-Aĥzāb/33:53).
Selanjutnya, karena istri-istri Nabi Muhammad saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup auratapabila hendak keluar rumah  (Q.S. al-Aĥzāb/33:59).  Dalam  ayat  ini,  Allah  Swt.  memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orangorang yang beriman. Dengan demikian, menutup auratatau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.

C.     Ayat-Ayat  Al-Qur’ān  dan  Hadis  tentang  Perintah  Berbusana  Muslim/Muslimah
1.      Q.S. al-Aĥzab/33:59
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan  istri-istri  orang  mukmin,  “Hendaklah  mereka  menutupkan  jilbabnya ke  seluruh  tubuh  mereka.  Yang  demikian  itu  agar  mereka  lebih  mudah untuk  dikenali  sehingga  mereka  tidak  diganggu.  Dan  Allah  Swt.  Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
2.      Q.S. An-Nūr/24:31
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga  pandangannya,  dan  memelihara  kemaluannya,  dan  janganlah menampakkan  perhiasannya  (aurat-nya),  kecuali  yang  (biasa)  terlihat. Dan  hendaklah  mereka  menutupkan  kain  kerudung  ke  dadanya,  dan janganlah  menampakkan  perhiasannya  (auratnya),  kecuali  kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putraputra  mereka,  atau  putra-putra  suami  mereka,  atau  saudara-saudara laki-laki  mereka,  atau  putra-putra  saudara  laki-laki  mereka,  atau  putraputra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan lakilaki  (tua)  yang  tidak  mempunyai  keinginan  (terhadap  perempuan)  atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka  menghentakkan  kakinya  agar  diketahui  perhiasan  yang  mereka sembunyikan.  Dan  bertobatlah  kamu  semua  kepada  Allah  wahai  orangorang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Kandungan Q.S. al-Aĥzāb/33:59
Dalam ayat ini, Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah.  Hikmah  lain  adalah  agar  mereka  tidak  diganggu.  Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik. Pesan al-Qur’ānini datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak tidak  mengenakan  jilbab.  Oleh  karena  itulah,  dalam  rangka  melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan. Islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’ānuntuk berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar  auratnya.  Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan  kedua-duanya.  Jika  salah  satunya  diangkat,  maka  akan terangkat kedua-duanya.”(Hadis Saĥiĥberdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad).

Kandungan Q.S. an-Nūr/24:31
Dalam ayat ini, Allah Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya.Pertama,  menjaga  pandangan.  Pandangan  diibaratkan  “panah  setan” yang  siap  ditembakkan  kepada  siapa  saja.  “Panah  setan”  ini  adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain, “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya iman di dalam hatinya.”(Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab AdDa’wa Dawa’karya Ibnul Qayyim).
Panah  yang  dimaksud  adalah  pandangan  liar  yang  tidak  menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan haram. Al-Qur’ānmemerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati.  Dalam  hal  ketidaksengajaan  memandang  sesuatu  yang  haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai  Ali,  janganlah  engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya),  karena  bagi  engkau  pandangan  yang  pertama  dan  tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)”(H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di-hasan-kan oleh Syaikh al-Albani).
Kedua,  menjaga  kemaluan.  Orang  yang  tidak  dapat  menjaga kemaluannya  pasti  tidak  dapat  menjaga  pandangannya.  Hal  ini  karena menjaga  kemaluan  tidak  akan  dapat  dilakukan  jika  seseorang  tidak dapat menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal  yang  sangat  penting  dalam  menjaga  kehormatan.  Karena  dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya seperti orang tua, istri/suami, dan anak akan ikut tercemar. “Dan,  orang-orang  yang  memelihara  kemaluannya.  Kecuali terhadap  istri-istri  mereka  atau  budak-budak  yang  mereka  miliki.  Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. al-Ma’ārij/70:29-31)
Allah Swt. sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakan nya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya: “Dan, janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya, zina  itu  adalah  suatu  perbuatan  yang  keji  dan  suatu  jalan  yang  buruk.” (Q.S. al-Isrā’/17:32).
Ketiga, menjaga batasan auratyang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis  Nabi.  Allah  Swt.  memerintahkan  kepada  setiap  mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan ma¥ram, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat. Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita. Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, maka kita akan beruntung.

Hadis dari Ummu ‘Aţiyyah
Dari  Umu  ‘A¯iyah,  ia  berkata,  “Rasulullah  saw.  memerintahkan  kami untuk  keluar  pada  Hari  Fi¯ri  dan  A«¥a,  baik  gadis  yang  menginjak  akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan śalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwahkaum Muslim. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah  saw.,  salah  seorang  di  antara  kami  ada  yang  tidak  memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” (H.R. Muslim).

Kandungan Hadis
Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi śalat ‘Īdul  Fiţridan ‘Īdul  Adĥa, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau tidak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa  perlu  melakukan  śalat berjama’ah  seperti  yang  lain.  Wanita  yang  tidak  mempunyai  jilbab  pun dapat meminjamnya dari wanita lain. Hal  ini  menunjukkan  pentingnya  dakwah/khutbahkedua  śalat‘idain.  Kandungan  hadis  yang  kedua,  yang  diriwayatkan  oleh  Ibnu  Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri.

Berikut ini beberapa perilaku mulia yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana sesuai syari’at Islam, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
1.      Sopan-santun dan ramah-tamah
Sopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena hal ini merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai teladan dan panutan. Rasulullah saw. adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ditunjukkan oleh Rasulullah saw. bukan saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang memusuhinya sekalipun.
2.      Jujur dan amanah
Jujur dan amanah adalah sifat orang-orang yang beriman dan saleh. Tidak akan keluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah Swt. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan diliputi dengan kebahagiaan. Betapa tidak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan.
3.      Gemar beribadah
Beribadah adalah kebutuhan rokhani bagi manusia sebagaimana olahraga, makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah  kebutuhan,  maka  tidak  ada  alasan  orang  yang  beriman  untuk melalaikan atau meninggalkannya. Orang yang beriman akan dengan senang hati melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun.
4.      Gemar menolong sesama
Menolong orang lain pada hakikatnya adalah menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah Swt. sematamata akan mendatangkan rahmat dan karunia yang tiada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong.

5.     Menjalankan amar makruf dan nahi munkarMaksud amar  makrufdan nahi  munkaradalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efektif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman. Ajaklah orang lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran!

1 komentar:

  1. Hotel Casino & Racetrack Map & Floor Plans - Mapyro
    Find 서산 출장샵 your 평택 출장마사지 perfect spot at the Casino 경산 출장마사지 & Racetrack in Robinsonville, MS with Mapyro. View detailed 진주 출장마사지 floor plans, amenities, 속초 출장샵 and photos.

    BalasHapus