BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia
sejak lahir telah dikarunia oleh Alloh SWT dengan berbagai kelebihan bila
dibandingkan makhluk Alloh lainnya. Kelebihan kelebihan itu antara lain, baik
kelebihan dalam aspek akal pikirannya, kelebihan rokhaninya ataupun kelebihan
dalam aspek jasmaninya, seperti yang telah diterangkan oleh alloh di dalam
alquran surat At tiin ayat: 4. “Sungguh telah Kami ciptakan Manusia di dalam
sebaik- baik bentuk ( ciptaan)”
Disisi lain, Kelebihan manusia yang
berupa daya intelektual yang tinggi ini juga dibarengi dengan pemberian nafsu
dan hasrat dari Alloh SWT. Dari anugrah berupa nafsu ini maka manusia sering
muncul perasaan selalu ingin tampil lebih dibanding orang lain. Maka banyak
manusia yang merasa kurang bisa menerima dengan keadaan jasmani yang diberikan
Alloh SWT kepadanya.
Dari perasaan kurang menerima pemberian
Tuhan ini, manusia terkadang rela menempuh berbagai cara untuk bisa
mempercantik atau memperindah dirinya tanpa memperhatikan syariat agama.
Globalisasi juga merupakan salah satu faktor
pendorong manusia berubah gaya hidup. Pengaruh globalisasi yang berbeda dengan
budaya kita akan mempengaruhi gaya hidup kita sebagai orang timur. Kecantikan
fisik misalnya, mungkin sebelum adanya pengaruh globalisasi kecantikan fisik
belum menjadi perhatian serius bagi kalangan pria ataupun wanita, tetapi
setelah adanya pengaruh globalisasi hal ini menjadi perhatian penting dari dua
insan tersebut. setiap orang ingin memiliki wajah yang tampan ataupun cantik menjadi
suatu yang diidam-idamkan bagi banyak orang. Oleh karena itu ada banyak cara
yang dapat ditempuh agar memiliki wajah yang tampan atupun cantik yang salah
satunya dengan operasi plastik dan pemasangan kawat gigi.
Dalam hal ini ilmu fiqh tentunya harus menyesuaikan
dengan adanya perkembangan zaman, sebab zaman ini terus berkembang. Sehingga
dalam hal ini ilmu fiqh diupayakan agar dapat menyelesaikan masalah-masalah
yang berkaitan dengan berbagai permasalan yang silih berganti kemunculannya.
Sebagai contoh, mungkin di zaman Rasullah operasi kecantikan dan pemasangan
kawat gigi belum pernah dilakukan, dan di zaman sekarang hal itu sudah menjadi
hal yang biasa. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, ilmu fiqh harus menyesuaikan
dengan perkembangan zaman.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa pengertian dari operasi kecantikan?
2. Apa saja macam-macam dari operasi
kecantikan?
3. Bagaimana hukum dari operasi kecantikan?
4. Apa pengertian dari orthodontics dan
pemasangan kawat gigi?
5. Bagaimana hukum dari orthodontics dan
pemasangan kawat gigi?
C.
TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian dari operasi
kecantikan.
2. Untuk mengetahui macam-macam dari
operasi kecantikan.
3. Untuk mengetahui hukum dari operasi
kecantikan.
4. Untuk mengetahui pengertian dari
orthodontics dan pemasangan kawat gigi.
5. Untuk mengetahui hukum dari orthodontics
dan pemasangan kawat gigi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Operasi Kecantikan
Operasi
kecantikan atau juga disebut operasi plastik, atau JirahahTajmil (dalam bahasa Arab) adalah semua bentuk operasi
anggota tubuh yang bertujuan untuk kecantikan.[1]Atau
juga bisa diartikan dengan merubah diri melalui tindakan medis untuk
memperbaiki penampilan atau mengembalikan kecantikan.Operasi kecantikan juga
biasa diartikan operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa
bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang, baik itu dilakukan atas kemauan yang
bersangkutan sendiri, dan atau karena darurat (terpaksa).[2]
Sedangkan menurutAli
bin Sa᾽id bin Ali Al-Hajjaj Al-Ghamidi dalam bukunya Fiqih Wanita, beliau
mengatakan “Ini adalah sebuah
operasi khusus, sebagian bersifat ringan, sebagian lain bersifat berat.
Sebagian ada yang merupakan pengobatan atas cacat tubuh yang diderita pasien
yang menyebabkan sakit, baik sakit tubuh atau mental. Sebagian lain merupakan
usaha untuk mempercantik atau memperelok diri agar tubuh menjadi lebih menarik
daripada sebelumnya. Masyarakat telah mengenal operasi ini, sebagian bahkan ada
yang mendalami dan menekuninya.[3]
Jadi operasi kecantikan pada intinya
dilakukan untuk memperbaiki penampilan agar terlihat lebih cantik atau lebih
seksi tanpa ada tuntutan mendesak untuk melakukan itu ataupun dalam keadaan
mendesak.
B. Macam-Macam
Operasi Kecantikan
Menurut tim kedokteran UGM seperti yang
ditulis oleh Muhammad Yusuf dalam bukunya kematian medis, secara garis besar
operasi kecantikan atau bedah plastik itu dapat dibedakan menjadi dua yaitu:[4]
1. Operasi kecantikan atau bedah plastic rekronstruksi
Yang dimaksud dengan bedah plastik rekronstruksi adalah operasi yang ditujukan hanya untuk membuat yang cacat
menjadi normal. Kasus kasus dalam bedah plastik rekonstruksi ini ditimbulkan karena
adanya aib (cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan)
seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih, ataupun disebabkan oleh
penyakit sepertia kibat dari penyakit lepra/kusta, TBC, dan lain lain dan ataupun
dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang
lainya, yang pada akhirnya merubah sebagian anggota badan. Dan operasi model
ini dimaksudkan untuk pengobatan.
2. Operasi kecantikanatau bedah plastic estetik
Yang dimaksud dengan bedah plastik
estetik ini adalah operasi yang dilakukan karena tujuan untuk membuat yang
normal menjadi lebih baik. Hal ini dilakukan dengan cara mencari bagian badan
yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat
orang kemudian dirubah bagian tersebut
agar terlihat lebih cantik atau seksi. Operasi ini dilakukan atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan
dan mempercantikdiri. Bedah plastik estetik ini misalnya memperindah mata,
memancungkan hidung,
menarik muka untuk lansia, dan lain lain.
C. Hukum
Operasi Kecantikan
Dari beberapa referensi yang kami
peroleh, permasalahan hukum tentang operasi kecantikan ini adalah tergantung
pada tujuan dilakukannya operasi tersebut. Menurut pendapat penulis dari
berbagai referensi yang penulis temukan, hukum operasi kecantikan dibagi
menjadi dua yaitu:
1.
Operasi
yang mubah atau yang diperbolehkan
Diantara
bentuk operasi kecantikan yang diperbolehkan adalah operasi yang dilakukan untuk
menutup luka yang dalam, memperbaiki luka yang menimbulkan kerusakan berat,
operasi luka bakar yang parah, terutama pada wajah dan bagian-bagian badan yang
biasa terlihat. Pada dasarnya, semua bentuk operasi ini dilakukan untuk
memperbaiki kerusakan dan mengembalikannya kebentuk badan yang asli.[5]
Prinsipnya
operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-uyub
al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, jari keenam, atau cacat yang datang
kemudian (al-uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau
semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan, dengan bahasa
lain operasi kecantikan rekonstruksi seperti yang telah dijelaskan diatas adalah
operasi yang diperbolehkan secara syar’i.
Kebolehan
operasi tersebut berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy).
Nabi SAW bersabda, “Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah
menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula, ”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah
kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali
menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
Sedangkan salah satu argument para ulama yang menjadi
dasar kebolehan operasi plastic konstruktif adalah bahwa cacat tentunya sangat
mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian maka
syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat, memperbaiki
atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi. Hal ini senada
dengan kaidah ushul fikih yang berbunyi “Hajah (kebutuhan yang mendesak) itu
menempati ditempat terpaksa (termasuk darurat), sedangkan keadaan darurat itu
menyebabkan boleh melakukan hal hal yang dilarang”. Sebab cacat tersebut
mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis sehingga ia boleh mengambil
dispensasi melakukan operasi. Dan juga karena hal itu sangat dibutuhkan si
penderita.. Setiap operasi yang tergolong sebagai operasi kecantikan yang
memang dibutuhkan guna menghilangkan gangguan, hukumnya boleh dilakukan dan tidak
termasuk merubah ciptaan Allah.
2. Operasi
yang diharamkan
Adapun
operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk
mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk
pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah
bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan
kerutan-kerutan tanda tua di wajah, mengubah alat kelamin, mengubah bentuk
tubuh, warna kulit, dan sebagainya. Semua operasi yang termasuk dalam kategori
mengubah kodrat Alloh SWT adalah haram.[6]
Dalil
keharamannya firman Allah SWT (artinya): “dan akan aku (syaithan) suruh
mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS
An-Nisaa` : 119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan
syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan
maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).
Beberapa
nash (keterangan tekstual) yang menyatakan keharaman mengubah kodrat ciptaan
Alloh diantaranya adalah merenggangkan susunan gigi agar ada celah antara satu
gigi dengan gigi lain, menyambung rambut, menipiskan alis, dan membuat tato.
Semua itu dinyatakan dalam sabda Rasululloh SAW: “Alloh melaknat wanita-wanita
yang membuat tato dan wanita-wanita yang minta ditato, wanita yang mencukur
alis dan wanita yang minta alisnya dicukur, wanita yang menyambung rambut, dan
wanita yang minta rambutnya disambung dan wanita yang merenmggangkan gigi untuk
mempercantik diri dan mengubah ciptaan Alloh” (HR. Bukhari dan Muslim)
Alasan
Rosululloh mengharamkan perbuatan-perbuatan tersebut, yakni mengubah ciptaan
Alloh menunjukan bahwa mengubah ciptaan Alloh adalah haram dan semua perbuatan
diatas adalah kategori mengubah ciptaan Alloh. Sehingga setiap tindakan yang memiliki
arti yang sama adalah haram, selama alasan tersebut (mengubah ciptaan Alloh)
ada padanya.[7]
D.
Pengertian
Ortodontics dan Pemasangan Kawat Gigi
a.
Pengertian
Ada beberapa
istilah yang lazim digunakan dalam permasalahan ini diantaranya adalah orthodontics,
pemasangan kawat gigi dan kikir gigi.
Arti harfiah
orthodontics sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu orthos yang berarti lurus
dan dons yang berarti gigi. Istilah orthodonti sendiri digunakan pertama kali
oleh Le Foulon pada tahun 1839.[8]
Ilmu
orthodontics sebagai suatu ilmu pengetahuan seperti yang kita kenal dewasa ini
barulah kira-kira 50 tahun yang lalu dan lambat laun berkembang terus sehingga
seolah-olah menjadi bidang spesialisasi dalam kedokteran gigi.
Keahlian
medis dalam masalah merapikan gigi yang dikenal dengan istilah orthodonsi
(orthodontics) merupakan nikmat Allah SWT kepada umat manusia untuk
mengembalikan kepada fitrah penciptaannya yang paling indah yang patut
disyukuri dengan menggunakannya pada tempatnya dan tidak disalahgunakan
untuk memenuhi nafsu insani yang kurang
bersyukur.[9]
Orthodontics adalah suatu ilmu
pengetahuan pada bidang kedokteran gigi untuk memperbaiki susunan gigi-gigi.
sedangkan orang yang punya keahlian ini disebut orthodontist.
Sedangkan
pemasangan kawat ortodontic (kawat gigi) adalah pemasangan alat yang
digunakan untuk memperbaiki susunan gigi yang berjejal ataupun yang
jarang-jarang agar gigi menjadi teratur dan rapih. Gigi yang berjejal, jika tidak dirapikan susunannya dapat menyebabkan lubang. Gigi yang jarang-jarang juga dapat menyebabkan penumpukan karang gigi
di sela sela gigi tersebut. Selain untuk memperbaiki susunan gigi, perawatan ortodontic juga meningkatkan kepercayaan diri seseorang.
Sedangkan
yang dimaksud mengkikir gigi adalah menjarangkan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan, agar
mereka terlihat lebih muda.
b. Cara Kerja
Kawat Gigi
Kawat gigi bekerja dengan menerapkan tekanan
terus-menerus selama satu periode untuk secara bertahap mengubah gigi ke arah
tertentu. Kebanyakan pasien memakai kawat gigi selama satu atau dua tahun.
Beberapa orang mungkin hanya perlu memakai selama beberapa bulan, dan sebagian
lainnya mungkin harus terus memakainya hingga lebih dari dua tahun. Sepanjang
waktu tersebut, kunjungan ke dokter gigi atau ahli ortodonti perlu dilakukan
secara berkala untuk penyesuaian dan pembersihan karang gigi.
Setelah kawat gigi dilepas, Anda harus secara teratur
memeriksakan diri. Gigi Anda bisa bergeser sedikit dengan berlalunya waktu,
namun biasanya tidak sampai memerlukan perawatan ortodonti lebih lanjut.
Untuk mengurangi pergeseran alami ini, Anda mungkin disarankan
untuk memakai penahan (retainer) selama enam bulan dan kemudian cukup hanya di
malam hari saat tidur. Penahan/retainer adalah kawat gigi lepasan yang biasanya
terbuat dari karet atau plastik bening dan kawat yang menutupi permukaan luar
gigi.
Pemakaian kawat gigi termasuk bagian dari tindakan
perawatan dalam bidang kedokteran / kesehatan gigi. Karena itu tindakan ini
harus punya alasan medis. Pemakaian kawat gigi dimaksudkan untuk merapikan gigi
yang letaknya tidak beraturan.
Dari segi pasien: kalau gigi
dari semula sudah rapi, pemakaian kawat gigi jadi pekerjaan yang mubasir &
tak ada manfaatnya selain buang-buang tenaga, waktu dan juga uang. Ingat juga
pakai kawat gigi itu bukan proses nyaman.
Dari segi dokter gigi: melakukan
tindakan yang tidak ada alasan medisnya berarti melakukan pelanggaran etika.[10]
c. Fungsi Kawat
Gigi
1.
Kawat gigi
bisa membantu mencegah tumbuhnya gigi di posisi yang salah. Gigi yang salah
posisi dapat mempengaruhi gusi, karena nantinya gusi akan menjadi lemah
sehingga gigi menjadi mudah copot.
2.
Kawat gigi
juga berguna untuk memperbaiki pengucapan seseorang yang terhambat karena
kondisi gigi yang salah, mengurangi sakit pada rahang akibat kondisi gigi yang
buruk serta untuk merapikan gigi.
3.
Kawat dan
karet yang ada tetap memberikan tekanan pada gigi, sehingga tulang akan tumbuh
untuk mendukung gigi ke posisi yang benar. Alias merapikan gigi.
E.
Hukum Ortodontics dan Pemasangan Kawat Gigi
Pada dasarnya hukum orthodontics dan
pemasangan kawat gigi dapat dibedakan menjadi dua seperti pada hukum dalam
operasi kecantikan, yaitu:
1. Haram
Belakangan
ini ada kecenderungan dan fenomena penggunaan kawat gigi menjadi semacam trend
aksesoris yang merata, khususnya yang lebih banyak kaum perempuan, mulai dari
siswa SD, anak ABG, para gadis dewasa, sampai kalangan ibu-ibu yang suka
menggunakan kawat gigi dengan cincin berwarna-warni yang tidak jarang hanya
ikut-ikutan, sekedar ingin bergaya dan tampil trendi atau biar kelihatan
berkelas dan keren, meskipun sebenarnya tidak perlu memakainya dengan kondisi
gigi yang normal.[11]
Adapununtukmemasangkawatgigisekedaruntukbergayayang
sebenarnya secara medis dan kesehatan gigi dan gusi tidak memerlukan perawatan
itu sebenarnya merupakan perbuatan yang berlebih-lebihan, tidak perlu, termasuk
mubazir dan mubadzir adalah termasuk perbuatan dosa. Sebab, biasanya, rata-rata
lama perawatan ortodontik berkisar dua tahun dengan biaya yang tak sedikit. Untuk
memiliki alat cekat seseorang membutuhkan biaya minimal Rp 5 juta hingga Rp 12
juta diluar tarif kontrol yang wajib dilakukan setiap tiga minggu sekali untuk
mengecek keadaan alat.
Semua itu
jika diluar kebutuhan mendesak medistentunya dikategorikan sebagai perbuatan
tabzir (kemubaziran) dan isrof (berlebihan) karena kawat tersebut tidak akan
membawa pengaruh apa-apa pada pertumbuhan gigi selanjutnya tetapi justru
membuang-buang uang untuk sesuatu yang tidak perlu dan cenderung
berlebih-lebihan (israf) dan memubadzirkan harta yang dibenci dan dikutuk Allah
Swt. Perhatikan QS. Al-Isra’:26-27, yang artinya: “berikanlah kepada karib
kerabat haknya masing masing dan kepada orang miskin dan orang musafir dan
jangan engkau mubadzir (pemboros) dengan semubadzir mubadzirnya; Sesungguhnya
orang orang mubadzir itu adalah saudara syetan, dan syetan itu amat ingkar akan
Tuhannya”. (Qs. Al Isra: 26 – 27).
2. Boleh
Dengan
melihat berbagai faktor penyebab dan kebutuhan penanganan secara orthodonti,
maka hal tersebut diperbolehkan dalam Islam, baik sebagai pasien maupun dokter
gigi yang menanganinya, bahkan hal ini sangat dianjurkan dan dapat bernilai
ibadah. Sebab, Islam menganjurkan untuk berobat bila terjadi kelainan dan
ketidaknormalan pada fisik dan psikis.[12]
Pembuatan
dan pemasangan gigi sepanjang untuk alasan syar᾽i, yakni karena pertimbangan
kebutuhan (haajah) medis untuk menormalkan atau memperbaiki kelainan serta
penggantian yang lepas untuk dapat mengunyah dan menggigit kembali merupakan
perbuatan dan profesi yang terpuji karena membawa kemaslahatan.
Dalam
sabda nabi Muhammad SAW, “Berobatlah, wahai hamba Allah! Karena sesungguhnya
Allah tidak menciptakan penyakit melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya,
kecuali satu penyakit, yaitu tua ”. (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
PENUTUP
KESIMPULAN
Operasi
kecantikan atau operasi plastik adalah sebuah operasi khusus untuk merubah
bentuk tubuh seseorang sesuai dengan keinginannya, sebagian bersifat ringan,
sebagian lain bersifat berat. Sebagian ada yang merupakan pengobatan atas cacat
tubuh yang diderita pasien yang menyebabkan sakit, baik sakit tubuh atau
mental. Sebagian lain merupakan usaha untuk mempercantik atau memperelok diri
agar tubuh menjadi lebih menarik daripada sebelum.
Hukum dari operasi kecantikan sendiri
dibedakan menjadi dua yaitu haram dan mubah. Permasalahannya adalah tergantung
pada tujuan dilakukannya operasi tersebut. Jika tujuannya untuk mengobati cacat
tubuh yang menyebabkan rasa sakit penderitanya, maka Islam tidak menghalangi
setiap usaha untuk mencapai maslahat. Tetapi jika tujuannya untuk mengejar
impian kecantikan, maka Islam mengharamkannya.
Orthodontics adalah
suatu ilmu pengetahuan pada bidang kedokteran gigi untuk memperbaiki susunan
gigi-gigi. sedangkan orang yang punya keahlian ini disebut orthodontist.
Sedangkan
pemasangan kawat ortodontic (kawat gigi) adalah pemasangan alat yang
digunakan untuk memperbaiki susunan gigi yang berjejal ataupun yang
jarang-jarang agar gigi menjadi teratur dan rapih.
Yang utama dari perawatan orthodontics
ini adalah mengembalikan susunan gigi pada fungsinya sebagai alat pengunyah,
pendukung pengucapan, dan estetika. Secara umum, alat untuk merapikan gigi ada
dua macam, yaitu alat yang lepasan (removeable appliances) dan alat cekat (fixed
appliances).
Hukum dari orthodontics dan pemasangan
kawat gigi pun sama seperti hukum dalam operasi kecantikan yang dibagi menjadi
dua, haram dan mubah. Hal tersebut juga tergantung pada tujuan dilakukannya
orthodontics dan pemasangan kawat gigi.
DAFTAR PUSTAKA
Mahjuddin,
Masail Al-Fiqh: Kasus-kasus Aktual dalam
Hukum Islam. 2012. Jakarta: Kalam Mulia.
Malik
Kamal, Abu, bin Sayyid Salim, Fiqih Sunah
Untuk Wanita. 2013. Jakarta: Al I’tishom.
Sa᾽id,
bin Ali, bin Ali Al-Hajjaj Al-Ghamidi, Fikih
Wanita. 2012. Jakarta: Aqwam.
Utomo,
Setiawan Budi, Fiqhih Aktual. 2013. Jakarta:
Gema Insani.
http://hypedrave.blogspot.com/2013/06/arguments-hukum-memasang-kawat-gigi.html
[1]Mahjuddin, Masail Al-Fiqh: Kasus-kasus Aktual dalam
Hukum Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2012), hal. 309.
[2]http://logikamaswahyu.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.
html,
diakses 7 Mei 2014 pukul 19.00 WIB.
[3] Ali bin
Sa᾽id bin Ali Al-Hajjaj Al-Ghamidi, Fikih
Wanita, (Jakarta: Aqwam, 2012), hlm. 387.
[4]http://logikamaswahyu.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.
html,
diakses 7 Mei 2014 pukul 19.00 WIB.
[5] Abu Malik Kamal bin
Sayyid Salim, Fiqih Sunah Untuk Wanita,
(Jakarta: Al I’tishom, 2013), hal. 588.
[8]http://sichesse.blogspot.com/2012/09/pandangan-muhammadiyah-tentang_9633.html, diakses 7 Mei 2014,
pukul 19.45 WIB.
[9] Setiawan Budi Utomo, Fiqhih Aktual, (Jakarta: Gema Insani,
2003), hlm. 244.
[10]http://hypedrave.blogspot.com/2013/06/arguments-hukum-memasang-kawat-gigi.html, diakses 7 Mei pukul
20.15 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar