Rabu, 10 Februari 2016

OPERASI KECANTIKAN, ORTODONTICS DAN PEMASANGAN KAWAT GIGI


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
       Manusia sejak lahir telah dikarunia oleh Alloh SWT dengan berbagai kelebihan bila dibandingkan makhluk Alloh lainnya. Kelebihan kelebihan itu antara lain, baik kelebihan dalam aspek akal pikirannya, kelebihan rokhaninya ataupun kelebihan dalam aspek jasmaninya, seperti yang telah diterangkan oleh alloh di dalam alquran surat At tiin ayat: 4. “Sungguh telah Kami ciptakan Manusia di dalam sebaik- baik bentuk ( ciptaan)”
       Disisi lain, Kelebihan manusia yang berupa daya intelektual yang tinggi ini juga dibarengi dengan pemberian nafsu dan hasrat dari Alloh SWT. Dari anugrah berupa nafsu ini maka manusia sering muncul perasaan selalu ingin tampil lebih dibanding orang lain. Maka banyak manusia yang merasa kurang bisa menerima dengan keadaan jasmani yang diberikan Alloh SWT kepadanya.
       Dari perasaan kurang menerima pemberian Tuhan ini, manusia terkadang rela menempuh berbagai cara untuk bisa mempercantik atau memperindah dirinya tanpa memperhatikan syariat agama.
       Globalisasi juga merupakan salah satu faktor pendorong manusia berubah gaya hidup. Pengaruh globalisasi yang berbeda dengan budaya kita akan mempengaruhi gaya hidup kita sebagai orang timur. Kecantikan fisik misalnya, mungkin sebelum adanya pengaruh globalisasi kecantikan fisik belum menjadi perhatian serius bagi kalangan pria ataupun wanita, tetapi setelah adanya pengaruh globalisasi hal ini menjadi perhatian penting dari dua insan tersebut. setiap orang ingin memiliki wajah yang tampan ataupun cantik menjadi suatu yang diidam-idamkan bagi banyak orang. Oleh karena itu ada banyak cara yang dapat ditempuh agar memiliki wajah yang tampan atupun cantik yang salah satunya dengan operasi plastik dan pemasangan kawat gigi.
       Dalam hal ini ilmu fiqh tentunya harus menyesuaikan dengan adanya perkembangan zaman, sebab zaman ini terus berkembang. Sehingga dalam hal ini ilmu fiqh diupayakan agar dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan berbagai permasalan yang silih berganti kemunculannya. Sebagai contoh, mungkin di zaman Rasullah operasi kecantikan dan pemasangan kawat gigi belum pernah dilakukan, dan di zaman sekarang hal itu sudah menjadi hal yang biasa. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, ilmu fiqh harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari operasi kecantikan?
2.      Apa saja macam-macam dari operasi kecantikan?
3.      Bagaimana hukum dari operasi kecantikan?
4.      Apa pengertian dari orthodontics dan pemasangan kawat gigi?
5.      Bagaimana hukum dari orthodontics dan pemasangan kawat gigi?

C.      TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dari operasi kecantikan.
2.      Untuk mengetahui macam-macam dari operasi kecantikan.
3.      Untuk mengetahui hukum dari operasi kecantikan.
4.      Untuk mengetahui pengertian dari orthodontics dan pemasangan kawat gigi.
5.      Untuk mengetahui hukum dari orthodontics dan pemasangan kawat gigi.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Operasi Kecantikan
       Operasi kecantikan atau juga disebut operasi plastik, atau JirahahTajmil (dalam bahasa Arab) adalah semua bentuk operasi anggota tubuh yang bertujuan untuk kecantikan.[1]Atau juga bisa diartikan dengan merubah diri melalui tindakan medis untuk memperbaiki penampilan atau mengembalikan kecantikan.Operasi kecantikan juga biasa diartikan operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang, baik itu dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan atau karena darurat (terpaksa).[2]
       Sedangkan menurutAli bin Sa᾽id bin Ali Al-Hajjaj Al-Ghamidi dalam bukunya Fiqih Wanita, beliau mengatakan “Ini adalah sebuah operasi khusus, sebagian bersifat ringan, sebagian lain bersifat berat. Sebagian ada yang merupakan pengobatan atas cacat tubuh yang diderita pasien yang menyebabkan sakit, baik sakit tubuh atau mental. Sebagian lain merupakan usaha untuk mempercantik atau memperelok diri agar tubuh menjadi lebih menarik daripada sebelumnya. Masyarakat telah mengenal operasi ini, sebagian bahkan ada yang mendalami dan menekuninya.[3]
       Jadi operasi kecantikan pada intinya dilakukan untuk memperbaiki penampilan agar terlihat lebih cantik atau lebih seksi tanpa ada tuntutan mendesak untuk melakukan itu ataupun dalam keadaan mendesak.

B.       Macam-Macam Operasi Kecantikan
       Menurut tim kedokteran UGM seperti yang ditulis oleh Muhammad Yusuf dalam bukunya kematian medis, secara garis besar operasi kecantikan atau bedah plastik itu dapat dibedakan menjadi dua yaitu:[4]
1.      Operasi kecantikan atau bedah plastic rekronstruksi
           Yang dimaksud dengan bedah plastik rekronstruksi adalah operasi yang ditujukan hanya untuk membuat yang cacat menjadi normal. Kasus kasus dalam bedah plastik rekonstruksi ini ditimbulkan karena adanya aib (cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih, ataupun disebabkan oleh penyakit sepertia kibat dari penyakit lepra/kusta, TBC, dan lain lain dan ataupun dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya, yang pada akhirnya merubah sebagian anggota badan. Dan operasi model ini dimaksudkan untuk pengobatan.
2.      Operasi  kecantikanatau bedah plastic estetik
           Yang dimaksud dengan bedah plastik estetik ini adalah operasi yang dilakukan karena tujuan untuk membuat yang normal menjadi lebih baik. Hal ini dilakukan dengan cara mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang kemudian dirubah bagian tersebut agar terlihat lebih cantik atau seksi. Operasi ini dilakukan atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantikdiri. Bedah plastik estetik ini misalnya memperindah mata, memancungkan hidung, menarik muka untuk lansia, dan lain lain.

C.      Hukum Operasi Kecantikan
       Dari beberapa referensi yang kami peroleh, permasalahan hukum tentang operasi kecantikan ini adalah tergantung pada tujuan dilakukannya operasi tersebut. Menurut pendapat penulis dari berbagai referensi yang penulis temukan, hukum operasi kecantikan dibagi menjadi dua yaitu:
1.      Operasi yang mubah atau yang diperbolehkan
Diantara bentuk operasi kecantikan yang diperbolehkan adalah operasi yang dilakukan untuk menutup luka yang dalam, memperbaiki luka yang menimbulkan kerusakan berat, operasi luka bakar yang parah, terutama pada wajah dan bagian-bagian badan yang biasa terlihat. Pada dasarnya, semua bentuk operasi ini dilakukan untuk memperbaiki kerusakan dan mengembalikannya kebentuk badan yang asli.[5]
Prinsipnya operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, jari keenam, atau cacat yang datang kemudian (al-uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan, dengan bahasa lain operasi kecantikan rekonstruksi seperti yang telah dijelaskan diatas adalah operasi yang diperbolehkan secara syar’i.
Kebolehan operasi tersebut berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda, “Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula, ”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
Sedangkan salah satu argument para ulama yang menjadi dasar kebolehan operasi plastic konstruktif adalah bahwa cacat tentunya sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian maka syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat,  memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi. Hal ini senada dengan kaidah ushul fikih yang berbunyi “Hajah (kebutuhan yang mendesak) itu menempati ditempat terpaksa (termasuk darurat), sedangkan keadaan darurat itu menyebabkan boleh melakukan hal hal yang dilarang”. Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Dan juga karena hal itu sangat dibutuhkan si penderita.. Setiap operasi yang tergolong sebagai operasi kecantikan yang memang dibutuhkan guna menghilangkan gangguan, hukumnya boleh dilakukan dan tidak termasuk merubah ciptaan Allah.

2.      Operasi yang diharamkan
Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, mengubah alat kelamin, mengubah bentuk tubuh, warna kulit, dan sebagainya. Semua operasi yang termasuk dalam kategori mengubah kodrat Alloh SWT adalah haram.[6]
Dalil keharamannya firman Allah SWT (artinya): “dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS An-Nisaa` : 119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).
Beberapa nash (keterangan tekstual) yang menyatakan keharaman mengubah kodrat ciptaan Alloh diantaranya adalah merenggangkan susunan gigi agar ada celah antara satu gigi dengan gigi lain, menyambung rambut, menipiskan alis, dan membuat tato. Semua itu dinyatakan dalam sabda Rasululloh SAW: “Alloh melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan wanita-wanita yang minta ditato, wanita yang mencukur alis dan wanita yang minta alisnya dicukur, wanita yang menyambung rambut, dan wanita yang minta rambutnya disambung dan wanita yang merenmggangkan gigi untuk mempercantik diri dan mengubah ciptaan Alloh” (HR. Bukhari dan Muslim)
Alasan Rosululloh mengharamkan perbuatan-perbuatan tersebut, yakni mengubah ciptaan Alloh menunjukan bahwa mengubah ciptaan Alloh adalah haram dan semua perbuatan diatas adalah kategori mengubah ciptaan Alloh. Sehingga setiap tindakan yang memiliki arti yang sama adalah haram, selama alasan tersebut (mengubah ciptaan Alloh) ada padanya.[7]

D.      Pengertian Ortodontics dan Pemasangan Kawat Gigi
a.      Pengertian
Ada beberapa istilah yang lazim digunakan dalam permasalahan ini diantaranya adalah orthodontics, pemasangan kawat gigi dan kikir gigi.
Arti harfiah orthodontics sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu orthos yang berarti lurus dan dons yang berarti gigi. Istilah orthodonti sendiri digunakan pertama kali oleh Le Foulon pada tahun 1839.[8]
Ilmu orthodontics sebagai suatu ilmu pengetahuan seperti yang kita kenal dewasa ini barulah kira-kira 50 tahun yang lalu dan lambat laun berkembang terus sehingga seolah-olah menjadi bidang spesialisasi dalam kedokteran gigi.
Keahlian medis dalam masalah merapikan gigi yang dikenal dengan istilah orthodonsi (orthodontics) merupakan nikmat Allah SWT kepada umat manusia untuk mengembalikan kepada fitrah penciptaannya yang paling indah yang patut disyukuri dengan menggunakannya pada tempatnya dan tidak disalahgunakan untuk  memenuhi nafsu insani yang kurang bersyukur.[9]
Orthodontics adalah suatu ilmu pengetahuan pada bidang kedokteran gigi untuk memperbaiki susunan gigi-gigi. sedangkan orang yang punya keahlian ini disebut orthodontist.
Sedangkan pemasangan kawat ortodontic (kawat gigi) adalah pemasangan alat yang digunakan  untuk memperbaiki susunan gigi yang berjejal ataupun yang jarang-jarang agar gigi menjadi teratur dan rapih. Gigi yang berjejal, jika tidak  dirapikan susunannya dapat menyebabkan lubang. Gigi yang jarang-jarang juga dapat menyebabkan penumpukan karang gigi di sela sela gigi tersebut. Selain untuk memperbaiki susunan gigi, perawatan ortodontic juga meningkatkan kepercayaan diri seseorang.
Sedangkan yang dimaksud mengkikir gigi adalah menjarangkan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan, agar mereka terlihat lebih muda.

b.      Cara Kerja Kawat Gigi
Kawat gigi bekerja dengan menerapkan tekanan terus-menerus selama satu periode untuk secara bertahap mengubah gigi ke arah tertentu. Kebanyakan pasien memakai kawat gigi selama satu atau dua tahun. Beberapa orang mungkin hanya perlu memakai selama beberapa bulan, dan sebagian lainnya mungkin harus terus memakainya hingga lebih dari dua tahun. Sepanjang waktu tersebut, kunjungan ke dokter gigi atau ahli ortodonti perlu dilakukan secara berkala untuk penyesuaian dan pembersihan karang gigi.
Setelah kawat gigi dilepas, Anda harus secara teratur memeriksakan diri. Gigi Anda bisa bergeser sedikit dengan berlalunya waktu, namun  biasanya tidak sampai memerlukan perawatan ortodonti lebih lanjut. Untuk mengurangi  pergeseran  alami ini, Anda mungkin disarankan untuk memakai penahan (retainer) selama enam bulan dan kemudian cukup hanya di malam hari saat tidur. Penahan/retainer adalah kawat gigi lepasan yang biasanya terbuat dari karet atau plastik bening dan kawat yang menutupi permukaan luar gigi.
Pemakaian kawat gigi termasuk bagian dari tindakan perawatan dalam bidang kedokteran / kesehatan gigi. Karena itu tindakan ini harus punya alasan medis. Pemakaian kawat gigi dimaksudkan untuk merapikan gigi yang letaknya tidak beraturan.
Dari segi pasien: kalau gigi dari semula sudah rapi, pemakaian kawat gigi jadi pekerjaan yang mubasir & tak ada manfaatnya selain buang-buang tenaga, waktu dan juga uang. Ingat juga pakai kawat gigi itu bukan proses nyaman.
Dari segi dokter gigi: melakukan tindakan yang tidak ada alasan medisnya berarti melakukan pelanggaran etika.[10]

c.       Fungsi Kawat Gigi
1.      Kawat gigi bisa membantu mencegah tumbuhnya gigi di posisi yang salah. Gigi yang salah posisi dapat mempengaruhi gusi, karena nantinya gusi akan menjadi lemah sehingga gigi menjadi mudah copot.
2.      Kawat gigi juga berguna untuk memperbaiki pengucapan seseorang yang terhambat karena kondisi gigi yang salah, mengurangi sakit pada rahang akibat kondisi gigi yang buruk serta untuk merapikan gigi.
3.      Kawat dan karet yang ada tetap memberikan tekanan pada gigi, sehingga tulang akan tumbuh untuk mendukung gigi ke posisi yang benar. Alias merapikan gigi.

E.       Hukum Ortodontics dan Pemasangan Kawat Gigi
Pada dasarnya hukum orthodontics dan pemasangan kawat gigi dapat dibedakan menjadi dua seperti pada hukum dalam operasi kecantikan, yaitu:
1.    Haram
Belakangan ini ada kecenderungan dan fenomena penggunaan kawat gigi menjadi semacam trend aksesoris yang merata, khususnya yang lebih banyak kaum perempuan, mulai dari siswa SD, anak ABG, para gadis dewasa, sampai kalangan ibu-ibu yang suka menggunakan kawat gigi dengan cincin berwarna-warni yang tidak jarang hanya ikut-ikutan, sekedar ingin bergaya dan tampil trendi atau biar kelihatan berkelas dan keren, meskipun sebenarnya tidak perlu memakainya dengan kondisi gigi yang normal.[11]
Adapununtukmemasangkawatgigisekedaruntukbergayayang sebenarnya secara medis dan kesehatan gigi dan gusi tidak memerlukan perawatan itu sebenarnya merupakan perbuatan yang berlebih-lebihan, tidak perlu, termasuk mubazir dan mubadzir adalah termasuk perbuatan dosa. Sebab, biasanya, rata-rata lama perawatan ortodontik berkisar dua tahun dengan biaya yang tak sedikit. Untuk memiliki alat cekat seseorang membutuhkan biaya minimal Rp 5 juta hingga Rp 12 juta diluar tarif kontrol yang wajib dilakukan setiap tiga minggu sekali untuk mengecek keadaan alat.
Semua itu jika diluar kebutuhan mendesak medistentunya dikategorikan sebagai perbuatan tabzir (kemubaziran) dan isrof (berlebihan) karena kawat tersebut tidak akan membawa pengaruh apa-apa pada pertumbuhan gigi selanjutnya tetapi justru membuang-buang uang untuk sesuatu yang tidak perlu dan cenderung berlebih-lebihan (israf) dan memubadzirkan harta yang dibenci dan dikutuk Allah Swt. Perhatikan QS. Al-Isra’:26-27, yang artinya: “berikanlah kepada karib kerabat haknya masing masing dan kepada orang miskin dan orang musafir dan jangan engkau mubadzir (pemboros) dengan semubadzir mubadzirnya; Sesungguhnya orang orang mubadzir itu adalah saudara syetan, dan syetan itu amat ingkar akan Tuhannya”. (Qs. Al Isra: 26 – 27).
2.    Boleh
Dengan melihat berbagai faktor penyebab dan kebutuhan penanganan secara orthodonti, maka hal tersebut diperbolehkan dalam Islam, baik sebagai pasien maupun dokter gigi yang menanganinya, bahkan hal ini sangat dianjurkan dan dapat bernilai ibadah. Sebab, Islam menganjurkan untuk berobat bila terjadi kelainan dan ketidaknormalan pada fisik dan psikis.[12]
Pembuatan dan pemasangan gigi sepanjang untuk alasan syar᾽i, yakni karena pertimbangan kebutuhan (haajah) medis untuk menormalkan atau memperbaiki kelainan serta penggantian yang lepas untuk dapat mengunyah dan menggigit kembali merupakan perbuatan dan profesi yang terpuji karena membawa kemaslahatan.
Dalam sabda nabi Muhammad SAW, “Berobatlah, wahai hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua ”. (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).


PENUTUP

KESIMPULAN
Operasi kecantikan atau operasi plastik adalah sebuah operasi khusus untuk merubah bentuk tubuh seseorang sesuai dengan keinginannya, sebagian bersifat ringan, sebagian lain bersifat berat. Sebagian ada yang merupakan pengobatan atas cacat tubuh yang diderita pasien yang menyebabkan sakit, baik sakit tubuh atau mental. Sebagian lain merupakan usaha untuk mempercantik atau memperelok diri agar tubuh menjadi lebih menarik daripada sebelum.
Hukum dari operasi kecantikan sendiri dibedakan menjadi dua yaitu haram dan mubah. Permasalahannya adalah tergantung pada tujuan dilakukannya operasi tersebut. Jika tujuannya untuk mengobati cacat tubuh yang menyebabkan rasa sakit penderitanya, maka Islam tidak menghalangi setiap usaha untuk mencapai maslahat. Tetapi jika tujuannya untuk mengejar impian kecantikan, maka Islam mengharamkannya.
Orthodontics adalah suatu ilmu pengetahuan pada bidang kedokteran gigi untuk memperbaiki susunan gigi-gigi. sedangkan orang yang punya keahlian ini disebut orthodontist. Sedangkan pemasangan kawat ortodontic (kawat gigi) adalah pemasangan alat yang digunakan  untuk memperbaiki susunan gigi yang berjejal ataupun yang jarang-jarang agar gigi menjadi teratur dan rapih.
Yang utama dari perawatan orthodontics ini adalah mengembalikan susunan gigi pada fungsinya sebagai alat pengunyah, pendukung pengucapan, dan estetika. Secara umum, alat untuk merapikan gigi ada dua macam, yaitu alat yang lepasan (removeable appliances) dan alat cekat (fixed appliances).
Hukum dari orthodontics dan pemasangan kawat gigi pun sama seperti hukum dalam operasi kecantikan yang dibagi menjadi dua, haram dan mubah. Hal tersebut juga tergantung pada tujuan dilakukannya orthodontics dan pemasangan kawat gigi.

DAFTAR PUSTAKA

Mahjuddin, Masail Al-Fiqh: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam. 2012. Jakarta: Kalam Mulia.
Malik Kamal, Abu, bin Sayyid Salim, Fiqih Sunah Untuk Wanita. 2013. Jakarta: Al I’tishom.
Sa᾽id, bin Ali, bin Ali Al-Hajjaj Al-Ghamidi, Fikih Wanita. 2012. Jakarta: Aqwam.
Utomo, Setiawan Budi, Fiqhih Aktual. 2013. Jakarta: Gema Insani.
http://hypedrave.blogspot.com/2013/06/arguments-hukum-memasang-kawat-gigi.html






[1]Mahjuddin, Masail Al-Fiqh: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2012), hal. 309.
[3] Ali bin Sa᾽id bin Ali Al-Hajjaj Al-Ghamidi, Fikih Wanita, (Jakarta: Aqwam, 2012), hlm. 387. 
[5] Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunah Untuk Wanita, (Jakarta: Al I’tishom, 2013), hal. 588.
[6]Ibid, hal 588.
[7]Ibid, hal 590.
[9] Setiawan Budi Utomo, Fiqhih Aktual, (Jakarta: Gema Insani, 2003), hlm. 244.

[11]Ibid,hal 248.
[12]Ibid, hal 248.

Kamis, 03 Desember 2015

KESULITAN BELAJAR BAGI SISWA KELAS V/VI


A.      Deskripsi Data
Dalam penelitian ini saya mengambil sampel dua anak/siswa masing-masing kelas V dan VI dari SD N 1 Logede, Pejagoan, Kebumen. Yang pertama: Irfa’i Yahya, siswa kelas VI.
Kebetulan ia masih family dengan saya yaitu anak paman saya. Kedekatan saya dengannya sangat baik, sehingga memudahkan saya dalam mengambil data/ informasi darinya. Ia terlahir dengan fisik yang normal. Anak bungsu dari dua bersaudara. Ia tinggal bersama kakek dan neneknya. Kedua orang tuanya merantau ke Bogor untuk mencari nafkah disana.        
Rutinitas sehari-harinya adalah sekolah, pulang, bermain, dan belajar di malam hari. Rutinitas yang cenderung sama dengan anak-anak seusianya. Jarak sekolah dari rumahnya tidak terlalu jauh, sekitar satu kilometer. Sedangkan tempat bermainnya biasa dilakukan di sekitar rumah.
Di lingkungan sekolah, kondisi infrastruktur secara keseluruhan dapat dikatakan baik. Hanya saja, didekat sekolah tersebut terdapat bengkel bubut yang suara mesinnya kadang terdengar sangat keras dari sekolah. Kebetulan letak SD N 1 Logede tempat sekolahnya berada persis didepan rumah saya, sehingga memudahkan saya dalam melihat kondisi riil lapangan.
Fasilitas belajar dirumahnya bisa dikatakan cukup memadai. Ruang belajar, tempat belajar, buku-buku pelajaran dan alat-alat penunjang belajar lainnya tersedia dirumahnya.
Ia termasuk anak yang biasa-biasa saja, tidak menonjol hasil belajarnya di kelas. “Nilai raportnya dari kelas 1-6 hampir tidak mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan kadang ada nilai yang dibawah KKM”, hasil wawancara saya dengan neneknya.
Sedangkan sampel yang kedua, saya mengambil data/ informasi dari Hidayat, siswa kelas V SD dari SD yang sama dengan sampel yang pertama.
Dayat, begitulah panggilan akrabnya. Anak ke 4 dari 5 bersaudara dari keluarga yang kondisi ekonominya bisa dikatakan pas-pasan. Ayahnya meninggal dunia ketika Dayat masih kelas 3 SD. Ia tinggal ber 4 dengan ibu, kakak dan adiknya, sedangkan kedua kakaknya yang tertua merantau ke Jakarta untuk mengadu nasib.
Kondisi ekonomi keluarga yang pas-pasan mengakibatkan minimnya fasilitas belajar. Ruang/tempat belajar buku-buku pelajaran, dan alat-alat penunjang belajar lainnya sangat terbatas. Bahkan untuk makan saja hanya seadanya, hasil wawancara saya dengan ibunya (Daisah 46 tahun).
Ia tergolong siswa yang cukup berprestasi, selalu masuk peringkat sepuluh besar di kelasnya. Dayat lebih suka membaca dan belajar dirumah dibanding menyimak materi yang dipaparkan oleh guru di kelas. Katanya, “Saya selalu merasa bosan dan jenuh jika hanya berdiam diri di kelas sambil mendengarkan penjelasan guru”. Ia sering meminjam buku di perpustakaan sekolah ataupun buku temannya untuk dibawa pulang ke rumahnaya.
 Rutinitas kesehariannya juga cenderung sama dengan anak-anak seusianya, yaitu: sekolah, pulang, bermain, mengaji dan belajar. Jarak dari rumah ke sekolah sekitar satu kilometer. Dayat lebih senang berangkat dan pulang sekolah dengan jalan kaki bersama teman-teman yang kebetulan rumahnya berdekatan.

B.       Analisis/Pembahasan
Aktivitas belajar bagi setiap individu, tidak selamanya dapat berlangsung secara wajar. Kadang-kadang lancar, kadang-kadang tidak, kadang-kadang dapat cepat menangkap apa yang dipelajari, kadang-kadang terasa amat sulit. Dalam hal semangat terkadang semangatnya tinggi, tetapi terkadang juga sulit untuk mengadakan konsentrasi.
Fenomena kesulitan belajar seorang siswa biasanya tampak jelas dari menurunnya kinerja akademik/prestasi belajarnya. Namun kesulitan belajar juga dapat dibuktikan dengan munculnya kelainan perilaku (misbehaviour) siswa seperti kesukaan berteriak-teriak di dalam kelas, mengusik teman, berkelahi, sering tidak masuk sekolah dan sering minggat dari sekolah.
Dari data hasil wawancara diatas dapat diketahui bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab kesulitan belajar, misalnya kurangnya perhatian orang tua, lingkungan sekolah yang kurang kondusif, model pembelajaran yang membosankan dan sebagainya.
Secara garis besar, factor-faktor penyebab timbulnya kesulitan belajar terdiri atas dua macam, yaitu:[1]
1.      Faktor intern siswa, yakni hal-hal atau keadaan yang muncul dari dalam diri siswa sendiri.
2.      Faktor ekstern siswa, yaitu hal-hal atau keadaan-keadaan yang dating dari luar diri siswa.
Pada kasus yang pertama, yang dapat kita pahami walaupun sarana prasarana, fasilitas belajar, dan kondisi ekonomi keluarga yang serba kecukupan tidak menjamin kesuksesan belajar anak-anak. Karena ia hanya tinggal bertiga dengan kakek dan neneknya, mungkin motivasi belajar, kasih sayang dan perhatian yang diberikan kurang sehingga anak kehilangan kesemangatannya untuk belajar.
Perhatian orang tua yang tidak memadai akan menyebabkan anak merasa kecewa dan mungkin frustasi melihat orang tuanya yang tidak pernah memperhatikannya. Anak merasa seolah-olah tidak memiliki orangtua sebagai tempat menggantungkan harapan, sebagai tempat bertanya bila ada pelajaran yang tidak mengerti, dan sebagainya. Kerawanan hubungan orangtua dengan anak ini menyebabkan masalah psikologis dalam belajar anak di sekolah.[2]
Kekecewaan bahkan frustasi anak ini menyebabkan matinya semangat belajar anak yang pada akhirnya anak akan terbelenggu dalam kemalasan sehingga menghambat cita-citanya. Cita-cita merupakan suatu pendorong yang besar pengaruhnya dalam belajar anak-anak. Cita-cita merupakan pusat dari bermacam-macam kebutuhan, artinya kebutuhan-kebutuhan biasanya disentralisasikan disekitar cita-cita sehingga dorongan tersebut mampu memobilisasikan energy psikis untuk belajar.[3] Ini membutuhkan peran besar orang tua untuk memberikan tujuan-tujuan sementara yang dekat sebagai cita-cita sementara supaya menjadi pendorong yang kuat bagi belajar anak.
Pada sampel yang kedua bisa ditarik kesimpulan bahwa permasalahannya terletak pada kebosanan siswa belajar dikelas. Guru seharusnya mampu memberikan sajian materi yang menyenangkan peserta didiknya, bukan malah mematikan kreativitas siswa.
Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang setiap hari anak didik datangi tentu saja mempunyai dampak yang besar bagi anak didik. Kenyamanan dan ketenangan anak didik dalam belajar akan ditentukan sampai sejauh mana kondisi dan sistem social disekolah dalam menyediakan lingkungan yang kondusif dan kreatif. Bila tidak demikian, maka sekolah ikut terlibat menimbulkan kesulitan belajar bagi anak didik. Maka wajarlah jika bermunculan anak didik yang mengalami kesulitan dalam belajar.
Kondisi ekonomi keluarga juga ikut berpengaruh besar dalam menciptakan suasana belajar anak. Misalnya anak yang tidak mempunyai ruang/tempat belajar yang khusus di rumah. Karena tidak memiliki ruang belajar, maka anak belajar kemana-mana; bisa di ruang tamu, dapur, atau belajar ditempat tidur. Anak yang tidak mempunyai tempat belajar berupa kursi/meja terpaksa memanfaatkan meja dan kursi tamu untuk belajar. Akibatnya bila ada tamu yang datang dia menjauh entah kemana, mungkin ke dapur karena tidak ada pilihan lain.
Selain itu, kondisi lingkungan sekitar sekolah juga berpengaruh terhadap konsentrasi belajar siswa. Suasana yang bising sangat mengganggu kenyamanan belajar siswa. Sehingga perlu adanya hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan sekolah, begitu juga sebaliknya.

C.      Kesimpulan
Kesulitan belajar adalah suatu kondisi dimana anak didik tidak dapat belajar secara wajar, disebabkan adanya ancaman, hambatan ataupun gangguan dalam belajar.
Diagnostik kesulitan belajar sebagai suatu upaya untuk memahai jenis dan karateristik serta latar belakang kesulitan-kesulitan belajar dengan menghimpun dan mempergunakan berbagai data seobjektif mungkin sehingga memungkinkan untuk mengambil kesimpulan dan keputusan serta mencari alternatif kemungkinan pemecahannya.
Faktor-faktor penyebab timbulnya kesulitan belajar terdiri atas dua macam, yaitu:
1.      Faktor intern siswa, yakni hal-hal atau keadaan yang muncul dari dalam diri siswa sendiri.
2.      Faktor ekstern siswa, yaitu hal-hal atau keadaan-keadaan yang datang dari luar diri siswa.
Faktor intern siswa meliputi gangguan atau kekurangmampuan psiko-fisik siswa, seperti: yang bersifat kognitif (ranah cipta), afektif (ranah rasa), dan psikomotorik (ranah karsa).
Faktor ekstern siswa meliputi: factor anak didik, sekolah, keluarga, dan masyarakat sekitar.


DAFTAR PUSTAKA

Bahri, Syaiful, Djamarah. 2011. Psikologi Belajar. Jakarta: Rineka Cipta.
Suryabrata, Sumardi. 2007. Psikologi Pendidikan. Jakarta: Raja GrafindoPersada.
Syah, Muhibbin. 1995. Psikologi Pendidikan: Suatu Pendekatan Baru. Bandung: Remaja Rosdakarya.






[1] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan: Suatu Pendekatan Baru, (Bandung: Remaja Rosdakarya), 1995, hlm. 170.
[2] Syaiful Bahri Djamarah, Psikologi Belajar, (Jakarta: Rineka Cipta), 2011, hlm. 242.
[3] Sumardi Suryabrata, Psikologi Pendidikan, (Jakarta: Raja GrafindoPersada), 2007, hlm. 254